"Pihak kecamatan terus melakukan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyaSKt melalui rapat minggon di Kecamatan serta desa agar masyaSKt membuat KTP elektronik dan KK agar mempunyai identitas masyaSKt. Sayangnya, kesadaran masyaSKt memang minim, sehingga masih banyak yang enggan mengurus pembuatan KTP dan kartu keluarga," ujar Kasie Kependudukan, Kecamatan Telukjambe Timur Disyana.
Meski demikian dia menambahkan, angka 2000 jumlah warga yang belum memiliki KTP dan KK itu merupakan data kependudukan. Sedang jika mengacu data lapangan jumlahnya hanya mencapai sekitar 1000 warga. "Pembengkakan angka hingga mencapai 1000 itu karena ternyata masih banyak masyaSKt yang menggunakan NIK KK yang 10.17 padahal NIK KK yang digunakan sekarang 32.15," ujarnya.
Disyana menambahkan, pihak kecamatan terus melakukan sosialisasi serta penyuluhan untuk pembuatan KTP elektronik serta perubahan NIK KK dari 10.17 menjadi 32.15. Mekanisme pembuatan tersebut dengan meminta surat pengantar dari rukun tetangga (RT) setempat, serta dilengkapi dengan persayaratan lainya diantaranya Foto copy ijazah dan fotocopy KK. Dilanjutkan dengan surat nikah yang untuk meminta register desa dan dilanjutkan ke kecamatan untuk diregister selanjutnya di bawa ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcakpil) Kabupaten Karawang untuk segera dibuat. Oleh karena itu, masyaSKt yang belum mempunyai untuk segera membuat agar mempermudah identitas masyaSKt.
Dia melanjutkan, masyaSKt yang belum mengurus KTP dan KK beralasan belum ada kebutuhan mendesak yang menuntutnya harus memiliki KTP dan KK, seperti halnya untuk kepengurusan BPJS yang harus melampirkan KTP dan KK. MasyaSKt yang sudah punya identitas ada sekitar 90 persen untuk KK dan KTP elektronik. Hal itu terus dilakukan pemantauan dilapangan melalui RT dan desa masing-masing agar masyaSKt semua mempunyai identitas.
Selain itu, menjelang Pemilihan Presiden (pilpres) Disyana mengatakan, ada sekitar 80.471 orang yang mempunyai hak pilih dan 145 tempat pemungutan suara (TPS) se Kecamatan Telukjambe Timur. MasyaSKt yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap harus segera mengkoordinasikan kepada PPK agar mendapat hak pilih khusus sehingga aspirasi masyaSKt dapat tersampaikan.
"Alhamdulilah kotak suara pemilu sudah datang dan formulir undangan C6 sudah langsung didistribusikan ke masyaSKt yang sudah ada di DPT. Bagi yang namanya belum ada agar koordinasi dengan PPK setempat agar mendapatkan hak pilih," katanya. (cr3)