Hal ini diungkapkan, Ottong, salah satu nelayan yang menyesalkan masih adanya kapal pukat harimau di wilayahnya. "Belum lama ini ada beberapa nelayan asal Subang yang tertangkap karena menggunakan alat tangkap pukat harimau. Kejadian seperti itu sering kali terjadi, namun anehnya tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka," kata dia.
Karenanya, dia menyimpulkan, bahwa jika tidak ada ketegasan dari instansi terkait ataupun aparat hukum, maka semakin banyak kapal-kapal terlarang itu beroperasi dan menangkap ikan di laut Karawang. "Jadi kalau tidak ada upaya serius, maka mereka bakal semakin keranjingan datang kemari dan merusak ekosistem di laut. Dia yang untung, kita yang rugi," ketusnya. Pukat harimau sendiri merupakan alat tangkap ikan yang dilarang digunakan oleh nelayan karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem serta biota laut.
Sementara itu pemerhati lingkungan laut dan pesisir, Nana, menyatakan bahwa dirinya sempat mendapat informasi banyaknya kapal pengguna pukat harimau yang berkeliaran di laut Karawang. "Sempat ada bukti visualnya juga, namun kenapa sampai sekarang, baik itu DKP maupun Polairut, terkesan membiarkan aktivitas itu terjadi. Mereka tidak tahu atau tidak mau tahu, saya kurang ngerti. Namun yang jelas, setiap pelanggaran hukum harus ditindas, agar mereka tidak semakin menjadi-jadi,"pinta dia. (fah)