PURWAKARTA,SK- Tak terima dianiaya, siswa Madrasah Aliyah (MA) di Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Anjas Maulana melaporkan 5 orang guru berikut satu orang seniornya ke Mapolres Purwakarta. Kelima orang guru tersebut adalah HR, ISM, APW, BSS, MNIH.
Kuasa hukum korban, Marison Simarmata SH mengatakan, korban melapor ke Polres Purwakarta lantaran tak terima tindakan para guru serta satu orang seniornya, KZ di sekolah tempat korban menuntut ilmu. Dimana korban diduga telah dianiaya hingga gendang telinganya nyaris pecah. Kondisi ini berimbas pada kualitas pendengaran korban yang terganggu. Korban kadang bisa mendengar dan kadang tidak. Hal ini dikuatkan hasil visum yang menyatakan bahwa gangguan pendengaran korban disebabkan adanya benturan benda tumpul di sekitar telinga. "Untuk memastikan, kita sudah laporkan kasus ini ke Polisi. Beberapa orang terlapor dan saksi bahkan sudah dipanggil dan dimintai keterangan," ujar Marison, Senin (30/6).
Marison bercerita, kejadian penganiayaan ini sebenarnya sudah cukup lama, persisnya terjadi pertengahan Mei 2014. Korban yang tercatat sebagai anggota kelompok pecinta alam Ikatan Orang Natural (ION) kala itu bermaksud mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Hal ini disebabkan sejumlah persoalan. Begitu mengutaSKn niatnya, korban bukannya mendapat respon positif, sebaliknya malah dicibir. Lebih dari itu, korban bahkan diduga mendapat tindak penganiayaan dari senior serta bebeberapa orang gurunya. "Ini sangat memprihatinkan," tukas Marison Simarmata.
Orang tua korban, Dede Maulana dan Sondang Mangatur Aritonang meminta pihak Polres Purwakarta, khususnya penyidik segera menuntaskan laporan yang telah dimasukan ke lembaga penegak hukum ini. Ia pun mendesak polisi segera menahan para tersangka yang sampai sekarang masih berkeliaran. "Kami ingin hukum ditegakan," desak Dede. (nos)