KARAWANG, KarawangNews.com - Ratusan warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel menuntut pemerintah membuatkan surat AJB (Akta Jual Beli) untuk lahan pemukiman mereka yang kini masih berstatus HGB (Hak Guna Bagunan). Warga tersebut menginginkan agar status lahan mereka jelas, setelah mereka diberi lahan oleh dua perusahaan perkebunan.
Pernyataan ratusan warga ini diungkapkan di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang, warga diterima Ketua DPRD Karawang H. Tono Bahtiar, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Camat Ciampel. Diketahui persoalan warga yakni, sejumlah warga yang mengelola perkebunan itu diberi lahan kapling oleh perusahaan, tiap kapling yang diterima warga luasnya 15 meter persegi, tetapi di lahan baru itu warga hanya mengantongi surat pemberian kapling atau HGB.
Tak puas dengan surat yang dianggap tidak menguatkan kepemilikan tanah tersebut, warga meminta Pemkab Karawang agar membuatkan surat kepemilikan yang jelas bagi warga setempat. Tanpa surat kepemilikan yang sah itu, warga cemas jika sewaktu-waktu mereka harus digusur dari tanah tersebut.
Menyikapi hal itu, Tono Bahtiar menyatakan, akan membentuk tim khusus untuk membantu memfasilitasi permasalahan masyarakat di Desa Mulyasari tersebut, tim itu beranggotakan DPRD, BPN camat, kepala desa dan perwakilan masyarakat. Dijelaskannya, hampir 8 tahun warga memiliki lahan di tengah hutan di desa itu dan hutan terseut dibebaskan pihak ketiga untuk kawasan industri, kemudian mereka dipindakan ke lahan lain tanpa status kepemilikan tanah baru yang jelas.
"Kita akan membantu, kedepan kita akan musyawarah semua, karena masalah ini hampir 8 tahun. Diharap semua tenang dan tidak terprovokasi, karena memang ada pihak yang akan melakukan negoisasi ini,� jelas Tono. (spn)
Pernyataan ratusan warga ini diungkapkan di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang, warga diterima Ketua DPRD Karawang H. Tono Bahtiar, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Camat Ciampel. Diketahui persoalan warga yakni, sejumlah warga yang mengelola perkebunan itu diberi lahan kapling oleh perusahaan, tiap kapling yang diterima warga luasnya 15 meter persegi, tetapi di lahan baru itu warga hanya mengantongi surat pemberian kapling atau HGB.
Tak puas dengan surat yang dianggap tidak menguatkan kepemilikan tanah tersebut, warga meminta Pemkab Karawang agar membuatkan surat kepemilikan yang jelas bagi warga setempat. Tanpa surat kepemilikan yang sah itu, warga cemas jika sewaktu-waktu mereka harus digusur dari tanah tersebut.
Menyikapi hal itu, Tono Bahtiar menyatakan, akan membentuk tim khusus untuk membantu memfasilitasi permasalahan masyarakat di Desa Mulyasari tersebut, tim itu beranggotakan DPRD, BPN camat, kepala desa dan perwakilan masyarakat. Dijelaskannya, hampir 8 tahun warga memiliki lahan di tengah hutan di desa itu dan hutan terseut dibebaskan pihak ketiga untuk kawasan industri, kemudian mereka dipindakan ke lahan lain tanpa status kepemilikan tanah baru yang jelas.
"Kita akan membantu, kedepan kita akan musyawarah semua, karena masalah ini hampir 8 tahun. Diharap semua tenang dan tidak terprovokasi, karena memang ada pihak yang akan melakukan negoisasi ini,� jelas Tono. (spn)