English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 14 Februari 2014

Kepala BPMPD: �Nyunat� Uang Rutilahu Bakal Dipenjara

BEKASI, KarawangNews.com - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengecam jika ada pihak yang menyunat dana bantuan rutilahu (rumah tinggal layak huni) yang saat ini tengah digenjot Pemkab Bekasi untuk masyarakat miskin se-kabupaten. Kepala BPMD akan melaporkan ke polisi jika kedapatan oknum pejabat atau non pejabat yang memotong dana tersebut.

Dia juga meminta agar semua elemen masyarakat, termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan memantau program rutilahu ini, jika ketahuan ada yang menyunat anggaran langsung dipolisikan saja.  �Siapa saja yang  punya bukti terkait penyimpangan rutilahu, silahkan lapor ke saya, langsung akan saya teruskan ke penegak hokum,� tegasnya, saat ditemui Kamis (13/2/2014).

Ini disampikannya, karena program rutilahu ini harus seutuhnya disalurkan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bekasi, mengingat banyak warga miskin yang hingga kini belum memiliki rumah layak. Untuk itu, Pemkab merehab semua rumah-rumah yang reyot-reyot tersebut. Diakuinya, penyimpangan dana tersebut tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). �Pokoknya berani �nyunat� uang rutilahu, siap-siap mendekam di penjara,� ancam Karim serius.

Sementara itu, dijelaskannya, progam rutilahu di Kabupaten Bekasi saat ini belum terselesaikan semua, masih ada sisa 750 rumah lagi rumah miskin yang tidak layak huni belum dibedah. Dari jumlah rutilahu yang dibangun Pemkab Bekasi, masing-masih anggaran per rumah sebesar Rp 6 juta. (rls)


Cerita lainnya :