KARAWANG, KarawangNews.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang memastikan sebanyak 187 kepala desa akan segera diisi penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkades digelar tahun 2015, setelah kades itu habis masa jabatannya akhir tahun 2014 ini. Tentunya, BPMPD perlu bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2006.
Dijelaskan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Rengasdengklok Utara, Nana Suryana menyatakan, Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Karawang siap mengawal penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2006 sebagai landasan proses pergantian masa jabatan kades definitif sebanyak 187 dari 309 desa se-kabupaten.
"BPD merupakan bagian dari pelaksana dan pengawasan pada proses pergantian kades definitif oleh Pjs ini, " kata Nana..
Dalam hal ini, sambung Nana, BPD harus mengikuti aturan tata cara penetapan Kades Pjs sesuai prosedur dan ini momentum bagi Pemda Karawang untuk membenahi nasib pegawai desa yang kena dampak politik desa, sehingga harus bekerja dengan kecamatan agar tetap produktif di bidang administrasi. (sgt)
Dijelaskan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Rengasdengklok Utara, Nana Suryana menyatakan, Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Karawang siap mengawal penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2006 sebagai landasan proses pergantian masa jabatan kades definitif sebanyak 187 dari 309 desa se-kabupaten.
"BPD merupakan bagian dari pelaksana dan pengawasan pada proses pergantian kades definitif oleh Pjs ini, " kata Nana..
Dalam hal ini, sambung Nana, BPD harus mengikuti aturan tata cara penetapan Kades Pjs sesuai prosedur dan ini momentum bagi Pemda Karawang untuk membenahi nasib pegawai desa yang kena dampak politik desa, sehingga harus bekerja dengan kecamatan agar tetap produktif di bidang administrasi. (sgt)