English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Sabtu, 11 Januari 2014

BPMPT Karawang Raih ISO 9001:2008

KARAWANG, KarawangNews.com - Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang meraih sertifikat internasional ISO 9001:2008, serta bantuan komputer dari BKPM RI, mengingat Kabupaten Karawang merupakan salah satu Kabupaten yang masih menjadi tujuan investasi di Indonesia.

Sertifikasi ISO 9001:2008 merupakan akreditasi Internasional menganai pelayanan publik. Sedangkan perangkat komputer dari BKPM merupakan sarana penting dalam menunjang pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal.

Bantuan ini merupakan apresiasi dari BKPM RI, karena BPMPT Karawang telah bergabung dalam pengelolaan perijinan melalui satu kesatuan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Penyerahan Sertifikat ISO 9001:2008 diserahkan perwakilan dari PT. SGS Indonesia, sedangkan bantuan perangkat komputer  diserahkan Kasubid Data Realisasi PUSDATIN BKPM RI, Hengki Novriansyah kepada Bupati Karawang H. Ade Swara yang langsung diserahkan kembali ke Kepala Dinas BPMPT Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, S,Sos,MM.

Prosesi serah terima dilaksanakan di Plaza Pemda Karawang bersamaan dengan apel pagi, Kamis (9/1/2014), acara ini dihadiri pejabat Pemkab Karawang serta para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dijelaskan bupati, penyelenggaraan pelayanan perijinan pada BPMPT sangat penting, khususnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah melahirkan komitmen nasional untuk menempatkan aspek-aspek pelayanan publik, demokratisasi, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

Diakui bupati, ini sebagai prinsip sekaligus parameter utama bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga menumbuhkan kemandirian daerah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsinya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun demikian, pelayanan publik merupakan gambaran nyata kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didukung dengan struktur birokrasi.

Sehingga melalui dedikasi BPMPT ini, kapasitas dan kompetensi pengelola pemerintahan dapat lebih mempercepat proses transformasi pemerintah menjadi pemerintahan yang kompetitif dan responsif sebagaimana misi keempat pembangunan Kabupaten Karawang yakni Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.

Kata bupati, Kabupaten Karawang saat ini merupakan salah satu daerah yang menjadi titik pusat program pembangunan nasional, khususnya di bidang perindustrian. Perkembangan tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap meningkatnya arus investasi dan penanaman modal di Kabupaten Karawang.

"Tentunya harus dapat diiringi dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik prima,
yang mampu memenuhi prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, khususnya dalam bidang perijinan," kata bupati.

Atas dasar itu, pemerintah Kabupaten Karawang memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penanaman modal, dengan harapan dapat tercipta penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu yang maksimal, juga memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan proses sistem manajemen mutu.

"Itu merupakan implementasi tekad pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kinerja pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara itu, Okih Hermawan menyampaikan, agar jajaran interennya lebih solid lagi dalam bekerja, karena keberhasilan ini tidak akan mungkin didapat tanpa kerjasama di lingkup BPMPT serta para partisan yang telah memberikan dukungan morilnya.

Kata dia, BPMPT mendapatkan ISO tersebut karena tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri meningkat, karena pelayanan yang dilaksanakan terakreditasi secara internasional, BPMPT senantiasa dituntut untuk konsisten meningkatkan perbaikan secara berkelanjutan dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana janji pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain itu, investor pun mendapatkan kepastian atas  proses perijinan yang dimohon dari segi waktu, biaya dan akurasi ijin. Sedangkan SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal, yakni pelayanan perijinan yang mudah, cepat, tepat transparan dan akuntabel. Juga, integritas data dan pelayanan perijinan dan non perijinan, serta keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antar sektor. (rls)















Cerita lainnya :