KARAWANG, KarawangNews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi dengan menggandeng media lokal, Jumat (10/1/2014) di aula Grand Hotel Pangestu, Kecamatan Klari. Sosialisasi ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa pada Pemilu 2014.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Drs. Nourkinan, MM, ini dalam rangka meningkatkan pengawasan pada penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014. Di kegiatan ini, Panwaslu mensosialisasikan peraturan berkampanye di media cetak dan media elektronik.
"Sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi antara Panwaslu dan rekan-rekan media terkait pelanggaran kampanye di media cetak dan elektronik," ujarnya.
Di acara sosialisai itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Karawang, Risza Affiat menjelaskan, ada beberapa peraturan yang menjadi landasan penyelenggaran pemilu, termasuk diantaranya perubahan struktur Panwaslu provinsi menjadi Bawaslu provinsi. Juga ada perubahan terkait dana kampanye pemilu, dimana bila dilanggar dapat diberikan sanksi serius.
"Di sisi lain, daftar pemilih masih menjadi permasalahan, karena undang-undang mengamanatkan penyelenggaraan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dilakukan secara elektronik," ucapnya.
Kata Risza, dari sisi kampanye pun mengalami perubahan, khususnya dalam tata cara pengaturan. Ada sanksi pidana dalam pelanggaran terkait dengan kampanye pemilu pada media massa. Namun demikian, tindak lanjut pengawasan atau sanksi adalah wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Sedangkan, Panwas hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan pelanggaran kepada KPI dan Dewan Pers.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Ir. Wahyuni menjelaskan, Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan media massa dan lembaga penyiaran dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 95 dari undang-undang tersebut juga mengatur bahwa media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.
Kata Wahyuni, media massa dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye Pemilu yang tertuang juga dalam Undang-undang Pasal 86. Selain itu, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 juga mengatur bahwa KPI atau Dewan Pers turut melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan media massa.
Dalam acara ini hadir sebagai peserta dalam sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, juga media cetak dan elektronik di Karawang, serta perwakilan dari partai politik. (rls)
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Drs. Nourkinan, MM, ini dalam rangka meningkatkan pengawasan pada penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014. Di kegiatan ini, Panwaslu mensosialisasikan peraturan berkampanye di media cetak dan media elektronik.
"Sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi antara Panwaslu dan rekan-rekan media terkait pelanggaran kampanye di media cetak dan elektronik," ujarnya.
Di acara sosialisai itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Karawang, Risza Affiat menjelaskan, ada beberapa peraturan yang menjadi landasan penyelenggaran pemilu, termasuk diantaranya perubahan struktur Panwaslu provinsi menjadi Bawaslu provinsi. Juga ada perubahan terkait dana kampanye pemilu, dimana bila dilanggar dapat diberikan sanksi serius.
"Di sisi lain, daftar pemilih masih menjadi permasalahan, karena undang-undang mengamanatkan penyelenggaraan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dilakukan secara elektronik," ucapnya.
Kata Risza, dari sisi kampanye pun mengalami perubahan, khususnya dalam tata cara pengaturan. Ada sanksi pidana dalam pelanggaran terkait dengan kampanye pemilu pada media massa. Namun demikian, tindak lanjut pengawasan atau sanksi adalah wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Sedangkan, Panwas hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan pelanggaran kepada KPI dan Dewan Pers.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Ir. Wahyuni menjelaskan, Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan media massa dan lembaga penyiaran dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 95 dari undang-undang tersebut juga mengatur bahwa media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.
Kata Wahyuni, media massa dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye Pemilu yang tertuang juga dalam Undang-undang Pasal 86. Selain itu, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 juga mengatur bahwa KPI atau Dewan Pers turut melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan media massa.
Dalam acara ini hadir sebagai peserta dalam sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, juga media cetak dan elektronik di Karawang, serta perwakilan dari partai politik. (rls)