KARAWANG, KarawangNews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Risza Affiat menyatakan belum menerima laporan rekening semua partai politik (parpol), tetapi KPU masih menunggu hingga 2 Maret 2014 mendatang, karena tanggal tersebut merupakan batas akhir laporan keuangan parpol peserta Pileg 2014. Laporan dana itu yakni penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing parpol . Di situ terkait tiga sumber sumbangan kampanye dengan batasan perorangan dan kelompok Rp 1 miliar, sedangkan perusahaan non BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) bisa mencapai Rp 7 miliar.
�Yang jadi patokan utama kita yaitu tanggal 2 Maret dan 24 April 2014, yang sudah dilaporkan rekening dana khusus yang terpisah dengan rekening partai yaiitu dana khusus kampanye,� jelasnya, Senin (17/2/2014).
Diakuinya, dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, dijelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang mencakup informasi mengenai kegiatan keuangan dari awal sampai laporan tersebut disusun.
Kata dia, jika dana itu melebihi yang telah ditetapkan, maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara melalui parpol, karena jika dana itu ditutup-tutupi dan teraudit oleh akuntan publik maka masuk jadi pelanggaran pemilu. Sumbangan ini bisa dua bentuk, yaitu tunai juga barang dan jasa. Untuk data audit, meski bantuan jasa kampanye itu tidak dibayar, maka nominalnya tetap harus dikonfersi dalam jumlah uang, karena publik harus tahu dana kampanye parpol itu dari mana sumbernya.
�Yang mengaudit yaitu akuntan publik, setiap 1 orang akuntan publik memeriksa 2 parpol di kabupaten juga provinsi,� kata Risza.
Selain itu, persoalan kini adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum selesai, meski beberap kali rapat pleno memutuskan jumlah DPT akhir. Jumlah hak pilih di Kabupaten Karawang sudah tiga kali berubah, yaitu pada 13 September 213 jumlah DPT sebanyak 1.694.121 orang, kemudian berubah pada tanggal 13 Oktober 2013 menjadi 1.664.921 orang dan terakhir 20 Januari 2014 jumlah DPT sebanyak 1.660.252 orang.
�Kita sudah meminta pembuatan NIK ke Mendagri dan sudah dientri lagi, sepertinya jumlah DPT sudah selesai di angka 1.660.252 orang, bahkan pleno DPT sudah 6 kali dilaksanakan jelang Pileg 2014 ini,� akunya.
Kata dia, tak hanya masyarakat pemilih, ada sejumlah caleg (calon legislatif) kabupaten yang tidak masuk DPT, kasusnya yaitu datanya sudah dihapus di tempat domisili sebelumnya, tetapi di tempat domisili baru pun belum tercatat. Ada juga yang caleg kabupaten yang memiliki alamat luar Karawang, bahkan hingga kini KPU masih melakukan pengecekan sejumlah caleg yang belum masuk DPT Kabupaten Karawang tersebut. (spn)
�Yang jadi patokan utama kita yaitu tanggal 2 Maret dan 24 April 2014, yang sudah dilaporkan rekening dana khusus yang terpisah dengan rekening partai yaiitu dana khusus kampanye,� jelasnya, Senin (17/2/2014).
Diakuinya, dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, dijelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang mencakup informasi mengenai kegiatan keuangan dari awal sampai laporan tersebut disusun.
Kata dia, jika dana itu melebihi yang telah ditetapkan, maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara melalui parpol, karena jika dana itu ditutup-tutupi dan teraudit oleh akuntan publik maka masuk jadi pelanggaran pemilu. Sumbangan ini bisa dua bentuk, yaitu tunai juga barang dan jasa. Untuk data audit, meski bantuan jasa kampanye itu tidak dibayar, maka nominalnya tetap harus dikonfersi dalam jumlah uang, karena publik harus tahu dana kampanye parpol itu dari mana sumbernya.
�Yang mengaudit yaitu akuntan publik, setiap 1 orang akuntan publik memeriksa 2 parpol di kabupaten juga provinsi,� kata Risza.
Selain itu, persoalan kini adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum selesai, meski beberap kali rapat pleno memutuskan jumlah DPT akhir. Jumlah hak pilih di Kabupaten Karawang sudah tiga kali berubah, yaitu pada 13 September 213 jumlah DPT sebanyak 1.694.121 orang, kemudian berubah pada tanggal 13 Oktober 2013 menjadi 1.664.921 orang dan terakhir 20 Januari 2014 jumlah DPT sebanyak 1.660.252 orang.
�Kita sudah meminta pembuatan NIK ke Mendagri dan sudah dientri lagi, sepertinya jumlah DPT sudah selesai di angka 1.660.252 orang, bahkan pleno DPT sudah 6 kali dilaksanakan jelang Pileg 2014 ini,� akunya.
Kata dia, tak hanya masyarakat pemilih, ada sejumlah caleg (calon legislatif) kabupaten yang tidak masuk DPT, kasusnya yaitu datanya sudah dihapus di tempat domisili sebelumnya, tetapi di tempat domisili baru pun belum tercatat. Ada juga yang caleg kabupaten yang memiliki alamat luar Karawang, bahkan hingga kini KPU masih melakukan pengecekan sejumlah caleg yang belum masuk DPT Kabupaten Karawang tersebut. (spn)