KARAWANG, KarawangNews.com - Sebanyak 500 warga Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok menerima pelayanan akta kelahiran di kantor desanya tanpa dikenai biaya. Untuk bisa gratis, para pemohon akta lahir di desa ini membawa materai sendiri.
Kepala Desa Amansari, Hanafi memastikan, pelayanan dan jasa urus-urus akta lahir di kantor desanya tidak diperbolehkan menjadi ajang komersil oleh pegawai desa. Alasannya, sesuai surat edaran program kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang agar dilaksanakan tanpa membebani pemerintaha desa dan masyarakat,
"Itu sudah kebijakan dari Disdukcatpil, kepala desa hanya memfasilitasi tempat pelayanan saja,"ulasnya.
Sementara itu, aparat desa ini, Mardi menyatakan, kebijakan dari kepala desa sesuai dengan surat edaran Disdukcatpil Kabupaten Karawang, agar pelayanan dilaksanakan tanpa pungutan biaya kepada pemohon akta lahir.
"itu benar, makanya pemohon akta lahir diminta membawa beberapa kelengkapan dalam urusan akta lahir yang yang dibutuhkan oleh petugas," jelasnya. (sgt)
Kepala Desa Amansari, Hanafi memastikan, pelayanan dan jasa urus-urus akta lahir di kantor desanya tidak diperbolehkan menjadi ajang komersil oleh pegawai desa. Alasannya, sesuai surat edaran program kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang agar dilaksanakan tanpa membebani pemerintaha desa dan masyarakat,
"Itu sudah kebijakan dari Disdukcatpil, kepala desa hanya memfasilitasi tempat pelayanan saja,"ulasnya.
Sementara itu, aparat desa ini, Mardi menyatakan, kebijakan dari kepala desa sesuai dengan surat edaran Disdukcatpil Kabupaten Karawang, agar pelayanan dilaksanakan tanpa pungutan biaya kepada pemohon akta lahir.
"itu benar, makanya pemohon akta lahir diminta membawa beberapa kelengkapan dalam urusan akta lahir yang yang dibutuhkan oleh petugas," jelasnya. (sgt)