KARAWANG, KarawangNews.com - Ribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) mengelar unjuk rasa di dalam area perusahaannya PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Kamis (27/2/2014) pagi. Para buruh menuntut perusahaan agar menaikan upah dari Rp 2,4 juta menjadi 2,6 juta per bulan.
Beberapa karyawan tersebut mengungkapkan, manajemen perusahaan dianggap sewenang-wenang memperlakukan buruh pabrik, karena pihak perusahaan tidak mematuhi keputusan permerintah terkait jumlah upah yang seharusnya diterima buruh mulai tahun 2014 ini. Seperti dituturkan seorang karyawan, Endang, seharusnya dia menerima gaji pokok Rp 2,6 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 2,4 juta. Bahkan, sebelumnya hanya dibayar Rp 2,1 juta, tidak sesuai dengan hasil keputusan pemerintah.
Dia menjelaskan, Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) telah ditetapkan Rp 2,6 juta. Sedangkan manajemen perusahaan meminta jumlah itu sebagai upah tetap, tetapi serikat pekerja meminta jumlah tersebut adalah gaji pokok. Dengan jumlah upah kurang tersebut, karyawan menganggap perusahaan telah melakukan hal yang tidak wajar, sehingga buruh meminta haknya agar perusahaan memberikan upah layak yang telah di sepakati perusahaan ini dan pemerintah di akhir tahun 2013 lalu.
�Rencananya kita akan menggelar aksi ini satu bulan, jika pihak manajemen perusahaan tidak memenuhi tuntutan kami. Total karyawan di perusahaan ini sekitar 10.000 orang dan setengahnya belum dapat gaji layak,� ungkapnya.
Dalam aksi ini sekitar dua kompi pasukan polisi diturunkan untuk melakukan pengamana. Sementara aksi berlangsung, pihak manajemen meliburkan seluruh karyawannya sampai situasi kembali kondisi.
Sebelumnya, SPKPD sudah merencanakan mogok kerja pada tanggal 27 Februari�28 Maret 2014 akibat gagalnya perundingan dengan perusahaannya. Serikat Pekerja menuntut sistem pengupahan yang adil meliputi upah minimum kelompok usaha, upah sundulan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan dan penilaian kinerja akhir tahun. Sementara perusahaan ingin agar kenaikan upah sama bagi seluruh pekerja tanpa memperhatikan masa kerjanya.
Pada Selasa (25/2/2014) kemarin, ribuan buruh dari Keluarga Besar ABK (Aliansi Besar Karawang) dan Keluarga Besar Aliansi Jawa Barat (Al Jabar) bertolak ke Jakarta menuju Kantor Pusat Pindo Deli. Rencana mogok kerja ini sebelumnya mendapat perlakuan yang patut diduga sebagai intimidasi dimana muncul kampanye hitam agar pekerja tidak mengikuti mogok kerja, penurunan bendera serikat pekerja oleh keamanan perusahaan dan penyebaran TNI serta Polisi di lingkungan perusahaan.
Diketahui, PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Millss adalah salah satu perusahaan dibawah Asia Pulp And Paper (APP), Sinarmas Group. APP adalah salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar didunia dengan kapasitas lebih dari 19 juta ton pertahun dan memasarkannya di lebih dari 120 negara.
Mogok kerja ini didukung solidaritas buruh nasional dan internasional diantaranya ABK, Al-Jabar serta afilasi dari SPKPD yaitu Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan IndustriALL Global Union. Dukungan para serikat tersebut untuk memperjuangkan keadilan sistem pengupahan ini dianggap sangat berarti bagi terpenuhinya keadilan atas upah pekerja. (spn)
Beberapa karyawan tersebut mengungkapkan, manajemen perusahaan dianggap sewenang-wenang memperlakukan buruh pabrik, karena pihak perusahaan tidak mematuhi keputusan permerintah terkait jumlah upah yang seharusnya diterima buruh mulai tahun 2014 ini. Seperti dituturkan seorang karyawan, Endang, seharusnya dia menerima gaji pokok Rp 2,6 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 2,4 juta. Bahkan, sebelumnya hanya dibayar Rp 2,1 juta, tidak sesuai dengan hasil keputusan pemerintah.
Dia menjelaskan, Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) telah ditetapkan Rp 2,6 juta. Sedangkan manajemen perusahaan meminta jumlah itu sebagai upah tetap, tetapi serikat pekerja meminta jumlah tersebut adalah gaji pokok. Dengan jumlah upah kurang tersebut, karyawan menganggap perusahaan telah melakukan hal yang tidak wajar, sehingga buruh meminta haknya agar perusahaan memberikan upah layak yang telah di sepakati perusahaan ini dan pemerintah di akhir tahun 2013 lalu.
�Rencananya kita akan menggelar aksi ini satu bulan, jika pihak manajemen perusahaan tidak memenuhi tuntutan kami. Total karyawan di perusahaan ini sekitar 10.000 orang dan setengahnya belum dapat gaji layak,� ungkapnya.
Dalam aksi ini sekitar dua kompi pasukan polisi diturunkan untuk melakukan pengamana. Sementara aksi berlangsung, pihak manajemen meliburkan seluruh karyawannya sampai situasi kembali kondisi.
Sebelumnya, SPKPD sudah merencanakan mogok kerja pada tanggal 27 Februari�28 Maret 2014 akibat gagalnya perundingan dengan perusahaannya. Serikat Pekerja menuntut sistem pengupahan yang adil meliputi upah minimum kelompok usaha, upah sundulan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan dan penilaian kinerja akhir tahun. Sementara perusahaan ingin agar kenaikan upah sama bagi seluruh pekerja tanpa memperhatikan masa kerjanya.
Pada Selasa (25/2/2014) kemarin, ribuan buruh dari Keluarga Besar ABK (Aliansi Besar Karawang) dan Keluarga Besar Aliansi Jawa Barat (Al Jabar) bertolak ke Jakarta menuju Kantor Pusat Pindo Deli. Rencana mogok kerja ini sebelumnya mendapat perlakuan yang patut diduga sebagai intimidasi dimana muncul kampanye hitam agar pekerja tidak mengikuti mogok kerja, penurunan bendera serikat pekerja oleh keamanan perusahaan dan penyebaran TNI serta Polisi di lingkungan perusahaan.
Diketahui, PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Millss adalah salah satu perusahaan dibawah Asia Pulp And Paper (APP), Sinarmas Group. APP adalah salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar didunia dengan kapasitas lebih dari 19 juta ton pertahun dan memasarkannya di lebih dari 120 negara.
Mogok kerja ini didukung solidaritas buruh nasional dan internasional diantaranya ABK, Al-Jabar serta afilasi dari SPKPD yaitu Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan IndustriALL Global Union. Dukungan para serikat tersebut untuk memperjuangkan keadilan sistem pengupahan ini dianggap sangat berarti bagi terpenuhinya keadilan atas upah pekerja. (spn)