KARAWANG, KarawangNews.com - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat H. Deden Darmansah lebih setuju jika pembangunan jalan lingkungan dikerjakan langsung oleh warga setempat dibanding dilimpahkan ke pemborong melalui Dinas Cipta Karya, selain untuk kembali menggugah rasa gotong royong, jika perbaikan jalan dilaksanakan warga maka akan menghemat anggaran hingga 25 persen.
�Saya inginnya seperti ini, bantuan ini disebutnya hibah, saya akan tunggu usulan ini hingga 2 Februari 214, jika kepala desa tidak membuatkan usulan hibah ini, maka pekerjaannya saya serahkan ke Dinas Cipta Karya,� kata Deden di akhir resesnya Tahun Sidang 2014, Selasa (18/2/2014) sore di Kampung Rawawiru, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.
Dijelaskannya, jika menggunakan jasa pemborong maka akan kena potongan sebesar 10 persen dari jumlah anggaran, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ditambah biaya umum sebesar 5 persen, maka jumlah anggaran yang diturunkan dari pemerintah untuk perbaikan jalan itu akan berkurang sebesar 25 persen. Namun, jika hibah ke panitia swakelola yang dibentuk kepala desa maka tidak akan ada potongan tersebut, bahkan bertambah, karena ada partisipasi masyarakat.
�Jika masyarakat yang memperbaiki, tentu kualitas pun akan sangat diperhatikan. Jika ada kerusakan tentu akan segera diperbaiki, karena akan merasa memiliki. Saat pekerjaan itu berlangsung pun tentu para pekerja ini akan mendapat bantuan makanan dan minum dari warga setempat, sudah tentu ini akan kembali membangkitkan pola gotong-royong kita seperti dahulu,� ungkap Deden.
Kendati begitu, bantuan hibah ini tentu harus selektif, tidak asal membentuk panitia pembangunan di desa dan uangnya diberikan begitu saja, tetapi harus dikenal dan dianggap jujur oleh masyarakat, karena jika tidak demikian akan membuka peluang pidana bagi orang tertentu yang mengambil dana ini untuk kepentingan pribadi.
Kata Deden, saat ini hibah memang selalu dihindari dibanding kontraktual melalui Dinas Cipta Karya, karena penegak hukum selalu menginginkan kontraktual, meski selalu anggaran pembangunannya susut sebesar 25 persen. Semisal anggaran Rp 100 juta, setelah dana itu dipotong, maka dana perbaikan yang akan menempel di jalan itu hanya Rp 75 juta. Beda jika dilakukan swakelola masyarakat, akan utuh bahkan lebih.
Diakuinya, selama resesnya di bulan Februari 2014 ini sudah tercatat ratusan meter jalan lingkungan yang akan dia perbaiki dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, tidak semua perbaikan jalan itu akan dilaksanakan cepat, karena menunggu anggaran APBD murni provinsi. Untuk sementara ini, perbaikan yang dianggap mendesak akan menggunakan APBD perubahan. (spn)
�Saya inginnya seperti ini, bantuan ini disebutnya hibah, saya akan tunggu usulan ini hingga 2 Februari 214, jika kepala desa tidak membuatkan usulan hibah ini, maka pekerjaannya saya serahkan ke Dinas Cipta Karya,� kata Deden di akhir resesnya Tahun Sidang 2014, Selasa (18/2/2014) sore di Kampung Rawawiru, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.
Dijelaskannya, jika menggunakan jasa pemborong maka akan kena potongan sebesar 10 persen dari jumlah anggaran, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ditambah biaya umum sebesar 5 persen, maka jumlah anggaran yang diturunkan dari pemerintah untuk perbaikan jalan itu akan berkurang sebesar 25 persen. Namun, jika hibah ke panitia swakelola yang dibentuk kepala desa maka tidak akan ada potongan tersebut, bahkan bertambah, karena ada partisipasi masyarakat.
�Jika masyarakat yang memperbaiki, tentu kualitas pun akan sangat diperhatikan. Jika ada kerusakan tentu akan segera diperbaiki, karena akan merasa memiliki. Saat pekerjaan itu berlangsung pun tentu para pekerja ini akan mendapat bantuan makanan dan minum dari warga setempat, sudah tentu ini akan kembali membangkitkan pola gotong-royong kita seperti dahulu,� ungkap Deden.
Kendati begitu, bantuan hibah ini tentu harus selektif, tidak asal membentuk panitia pembangunan di desa dan uangnya diberikan begitu saja, tetapi harus dikenal dan dianggap jujur oleh masyarakat, karena jika tidak demikian akan membuka peluang pidana bagi orang tertentu yang mengambil dana ini untuk kepentingan pribadi.
Kata Deden, saat ini hibah memang selalu dihindari dibanding kontraktual melalui Dinas Cipta Karya, karena penegak hukum selalu menginginkan kontraktual, meski selalu anggaran pembangunannya susut sebesar 25 persen. Semisal anggaran Rp 100 juta, setelah dana itu dipotong, maka dana perbaikan yang akan menempel di jalan itu hanya Rp 75 juta. Beda jika dilakukan swakelola masyarakat, akan utuh bahkan lebih.
Diakuinya, selama resesnya di bulan Februari 2014 ini sudah tercatat ratusan meter jalan lingkungan yang akan dia perbaiki dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, tidak semua perbaikan jalan itu akan dilaksanakan cepat, karena menunggu anggaran APBD murni provinsi. Untuk sementara ini, perbaikan yang dianggap mendesak akan menggunakan APBD perubahan. (spn)