KARAWANG, KarawangNews.com � Untuk melindungi guru dari dugaan tindak pidana terhadap siswanya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang meminta perlindungan kepada Polres Karawang, agar segala bentuk laporan dugaan kekerasan siswa oleh gurunya tidak langsung memenjarakan guru bersangkutan. Hal ini dibahas dalam pertemuan pengurus PGRI, Ketua PGRI Drs. Nandang Mulyana, Kepala Dinas Pendidikan Drs. Agus Supriatman, Kapolres AKBP Tubagus Ade Hidayat dan Ketua DPRD Karawang H. Tono Bahtiar SP, Rabu (5/2/2014) siang di sekretariat PGRI tersebut.
Dikatakan Drs. Agus Supriatman, mengacu pada beberapa kasus di sejumlah daerah, dimana seorang guru dipenjara setelah memukul muridnya, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang juga PGRI meminta agar kasus dugaan kekerasan tersebut tidak langsung dipolisikan, karena perlakuan guru kepada siswanya ini bukan untuk melukai, tetapi bentuk pendisiplinan siswa. Meski hingga kini, di Karawang kasus-kasus yang menyebabkan seorang guru dipenjara belum ada.
�Beberapa kasus di daerah lain, perlakuan guru kadang dianggap menyiksa siswanya, sehingga orang tua melaporkannya ke polisi yang menyebabkan seorang guru dipenjara, padahal jika dilihat kasusnya, guru hanya ingin melakukan efek jera kepada siswa nakal di sekolahnya,� kata Agus.
Sementara itu, Tubagus Ade Hidayat menerangkan, tindak pidana itu disebabkan oleh dua hal, yaitu karena kealfaan dan sengaja, perbuatan yang sengaja tentu banyak pasalnya, Kalau yang sengaja semisal dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, ini berbeda dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Jika mengaju pada profesi guru, lanjut Tubagus, memanng banyak hal umum yang menimpa guru selama menjalankan profesinya, maka dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara PGRi dan Polres Karawang akan menggolongkan perlakukan guru tersebut selama menjalankan profesinya, semisal guru yang tidak sengaja melakukan perbuatan asisusila kepada siswinya, karena tak sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh siswinya itu, perbutan seperti ini bisa diklasifikasikan.
Sedangkan jika ada orang tua melaporkan anaknya dipukul guru, ini pun bisa diklasifikasikan lagi, apakah guru tersebut sengaja melakukan tindak pidana atau pendisiplinan siswanya. Untuk itu, Kapolres menyarankan agar guru hindarkan tindakan berlebihan dan tindakan adminstratif yang melebihi batas.
�Manfaatkan mekanisme dengan baik, karena guru berkewajiban melaporkan hal-hal itu kepada kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan, setelah guru itu melakukan beberapa tahapan pendisiplinan tersebut,� jelasnya.
Maka, sambung Kapolres, guru dengan orang tua siswa yang dimediasi Polres Karawang perlu menentukan mana kriteria yang masuk musyawarah dan jalur hukum, lembaga pendidikan pun harus punya kriteria mana perlakuan guru yang mendidik dan yang dianggap tindakan pidana. Tentunya, guru punya batasan dalam melakukan pendidikannya kepada siswa, juga siswa pun pasti punya gambaran karakter gurunya masing-masing, sehingga ada pemakluman siswa-siswinya ketika prilaku gurunya galak atau guru yang baik.
�Kami dari Polres tentu akan mengayomi dan melindungi, kami pun punya pelayanan untuk konsultasi hukum di markas Polres, silahkan,� jelas Tubagus. (spn)
Dikatakan Drs. Agus Supriatman, mengacu pada beberapa kasus di sejumlah daerah, dimana seorang guru dipenjara setelah memukul muridnya, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang juga PGRI meminta agar kasus dugaan kekerasan tersebut tidak langsung dipolisikan, karena perlakuan guru kepada siswanya ini bukan untuk melukai, tetapi bentuk pendisiplinan siswa. Meski hingga kini, di Karawang kasus-kasus yang menyebabkan seorang guru dipenjara belum ada.
�Beberapa kasus di daerah lain, perlakuan guru kadang dianggap menyiksa siswanya, sehingga orang tua melaporkannya ke polisi yang menyebabkan seorang guru dipenjara, padahal jika dilihat kasusnya, guru hanya ingin melakukan efek jera kepada siswa nakal di sekolahnya,� kata Agus.
Sementara itu, Tubagus Ade Hidayat menerangkan, tindak pidana itu disebabkan oleh dua hal, yaitu karena kealfaan dan sengaja, perbuatan yang sengaja tentu banyak pasalnya, Kalau yang sengaja semisal dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, ini berbeda dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Jika mengaju pada profesi guru, lanjut Tubagus, memanng banyak hal umum yang menimpa guru selama menjalankan profesinya, maka dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara PGRi dan Polres Karawang akan menggolongkan perlakukan guru tersebut selama menjalankan profesinya, semisal guru yang tidak sengaja melakukan perbuatan asisusila kepada siswinya, karena tak sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh siswinya itu, perbutan seperti ini bisa diklasifikasikan.
Sedangkan jika ada orang tua melaporkan anaknya dipukul guru, ini pun bisa diklasifikasikan lagi, apakah guru tersebut sengaja melakukan tindak pidana atau pendisiplinan siswanya. Untuk itu, Kapolres menyarankan agar guru hindarkan tindakan berlebihan dan tindakan adminstratif yang melebihi batas.
�Manfaatkan mekanisme dengan baik, karena guru berkewajiban melaporkan hal-hal itu kepada kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan, setelah guru itu melakukan beberapa tahapan pendisiplinan tersebut,� jelasnya.
Maka, sambung Kapolres, guru dengan orang tua siswa yang dimediasi Polres Karawang perlu menentukan mana kriteria yang masuk musyawarah dan jalur hukum, lembaga pendidikan pun harus punya kriteria mana perlakuan guru yang mendidik dan yang dianggap tindakan pidana. Tentunya, guru punya batasan dalam melakukan pendidikannya kepada siswa, juga siswa pun pasti punya gambaran karakter gurunya masing-masing, sehingga ada pemakluman siswa-siswinya ketika prilaku gurunya galak atau guru yang baik.
�Kami dari Polres tentu akan mengayomi dan melindungi, kami pun punya pelayanan untuk konsultasi hukum di markas Polres, silahkan,� jelas Tubagus. (spn)