Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Hj Nurlatifah, dipastikan tidak bisa berlebaran bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang hendak membuat mal di Karawang. "ASW (Ade Swara) melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan. "ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF (Nurlatifah) yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," ujar Samad.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. "Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad.
Selain menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar. Menurut Abraham Samad, uang USD 424.349 itu terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 4.230 lembar, kemudian pecahan USD 20 sebanyak 2 lembar, pecahan USD 5 dan USD 1 masing-masing 1 lembar. �Uangnya diambil dari perusahaan itu (PT Tatar Kerta Bumi),� jelasnya.
Abraham menjelaskan, uang dari hasil pemerasan itu diambil oleh adik Nurlatifah. Namun, hingga kini nama adik Nurlatifah itu belum dipublikasikan. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan, kata Abraham, akhirnya KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pasal yang disangkakan adalah 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 421 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Di tempat sama, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menyelidiki kasus yang berkaitan dengan PT Tatar Kerta Bumi. Meski beredar sejumlah nama perusahaan real estate ternama lainnya dalam kasus itu, namun Johan menegaskan bahwa KPK masih fokus ke PT Tatar Kerta Bumi. "KPK konsen kasus ini masih di Tatar, selanjutnya nanti dalam penggalian yang lebih dalam. Nanti KPK ambil satu kesimpulan ada tidaknya perusahaan lain pihak-pihak terkait lain," tandas Johan.
Selanjutnya dijelaskan Johan, sebalumnya KPK meringkus 8 orang pada Kamis (17/7) dan Jumat (18/7) dinihari. Orang terakhir yang ditangkap adalah Bupati Ade Swara. Dari jumlah 8 orang itu yang dijadikan tersangka saat ini oleh KPK adalah Ade Swara dan Nurlatifah. "Bupati Karawang ditangkap terpisah, terakhir. Saat itu dia lagi safari Ramadan. Usai kegiatan itu, baru ditangkap," beber Johan.
Suami istri ini, kata Johan, adalah penyelenggara negara. Ade adalah bupati sedangkan Nurlatifah adalah anggota DPRD Karawang terpilih. Keduanya memeras dengan memanfaatkan surat izin permohonan pemanfaatan ruang guna pembangunan mal di Karawang. Dalam kasus ini KPK tidak menjelaskan identitas 6 orang terperiksa lainnya yang sempat diciduk Kamis malam kemarin. "ASW ditahan di Rutan Guntur dan 1 orang lagi, NLF ditahan di rutan KPK," tandas Johan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dalam bentuk laporan dari orang. Karenanya, pihaknya menggunakan pasal pemerasan. "Dalam banyak kasus di KPK sebenarnya cukup jarang pakai pasal pemerasan. Pernah ada kasus pajak dan Atut," kata pria yang biasa disapa BW ini.
Menurutnya, pihak-pihak yang diamankan cukup kooperatif. Selama pemeriksaan mereka sangat membantu KPK. Hasilnya, proses pemeriksaan berlangsung tak terlalu lama. "Kemudian, karena tempatnya agak jauh, kita (penyidik) tempatkan KPK line di beberapa tempat. Tapi bukan penggeledahan, itu pengamanan tempat-tempat yang diduga bagian dari tindak pidana," terang BW.
"Yang terkahir KPK ucapkan terima kasih kepada pelapor dan masyaSuara Karawangt sehingga kasus ini bisa ditangani sangat cepat dan akurat. Kami berharap apabila ada informasi masyaSuara Karawangt silahkan sampaikan ke KPK," sambung bekas Ketua YLBHI tersebut. (flo/zul)