Diungkapkan Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan (LP2ER) Kabupaten Karawang, Deden Nurdiansyah, jika BPLH Karawang memberikan kelonggaran dan lalai dalam perizinan tersebut, akan ada dampak hebat yang ditimbulkan dari aktivitas kawasan industri tersebut. Bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga dampak buruk yang akan terjadi adalah kerusakan sosial. Dalam hal ini, perekonomian masyaSKt.
"Sebelum terjadi, saya minta dari sekarang BPLH memperketat soal perizinannya. Sebab, ini dilakukan agar dampak kerugian dari pembangunan kawasan industri tersebut bisa diantisipasi.Jangan pernah berfikir hanya tentang dampak lingkungan, tetapi dampak sosial dan ekonomi masyaSKt sekitar pun harus menjadi perhatian," ujar Deden, Selasa (1/7).
Deden mengurai, pihaknya telah mempelajari tentang pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan konsultan pada saat menggelar konsultasi publik, beberapa hari lalu. Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, pihak konsultan
belum memaparkan secara detail tentang rencana kegiatannya. Padahal, kata Deden, menilik pada UU 39 th 2009 dan PP 27 th 2012 serta permen LH no 17/2012, masyaSKt yang secara langsung terkena dampak diposisikan setara dengan pemerintah.
"Selain itu pemSKrsa sebagi subjek dalam menyusun dokumen Amdal yang akan menjadi bagian dari pertimbangan dikeluarkannya izin lingkungan. Dalam hal ini, BPLHD Karawang jangan hanya meng-copy paste dokumen sebagai pemenuhan persyaratan," tutur Deden yang juga tokoh masyaSKt Desa Wanakerta.
Salah satu yang dikhawatirkan, lanjut Deden, adalah pasca konsultasi publik. Dimana Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hanya pada kisaran 27 persen. Diyakini Deden, dengan melihat teksture dan kondisi tanah di dua desa tersebut, dampak lingkungan utama yang terjadi adalah bencana banjir. �Saya sedang menginvestigasi status tanah di dua desa tersebut, karena diduga ada yang belum diselesaikan dengan pemilik ataupun yang masih sengketa,� pungkas Deden. (ops)