"Ketidaktegasan pemerintah setempat mulai dari pemerintah Kabupaten hingga desa dalam menerapkan aturannya sampai saat ini tidak berpihak kepada masyaSKt. Hal ini terbukti dari pembiaran penggunaan jalan oleh truk-truk besar yang mestinya tidak boleh melintas di atas jalan kelas tiga," ungkap pemerhati masalah jalan, Ambar, beberapa waktu lalu. Dia menilai kondisi seperti itu dibiarkan oleh pemerintah kabupaten.
Menurut Ambar, hingga saat ini belum ada penegakan aturan yang ditegakan oleh aparat. Sementara jika masyaSKt yang bergerak selalu merasa berbenturan dengan aparat itu sendiri yang merasa bertanggungjawab. Tetapi kenyataanya hingga kini tidak ada satu upayapun yang dilakukan untuk mengatasi permasalah tersebut. Padahal jika melihat kondisi jalan atau kelas jalan antara Badami-Loji (Tegalwaru) serta aturan yang berlaku jelas melanggar.
Apakah ini akan tetap dibiarkan, hal inilah yang jadi bahan pertanyaan masyaSKt setempat. Sementara mereka menilai apa yang terjadi saat ini jelas-jelas melanggar aturan. Telebih pelangaran itu sendiri menimbulkan dampak kerugian. "Bayangkan saja, jalan yang ada sekarang masih dibilang baru selesai dikerjakan tapi dimana-mana sudah terlihat kerusakan. Malah kerusakan terbaru terjadi di ruas Jalan Kampung Bunder jalan corannya amblas. Ironisnya, kondisi tersebut sepertinya sama sekali tidak mempengaruhi aktivitas kendaraan-kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut," ucap Ambar.
Menyinggung ruas jalan yang diperbaiki belum lama ini, Ambar mengatakan, jalur Badami-Loji merupakan jalan kelas III. Jalan ini sering mengalami kerusakan karena tidak mampu menahan beban truk-truk yang melintas. Tidak heran jika ruas jalan inipun sering mengalami kerusakan dan sering pula mendapat perbaikan, seperti terjadi belum lama ini. Namun Ambar mengatakan, itupun yang diperbaikinya hanya sampai Pangkalan saja, artinya tidak seluruhnya ruas jalan di Pangkalan diperbaiki.
Lebih parah lagi diruas jalan Tegalwaru yang total tidak diperbaiki sebagaimana mestinya, hingga kelas jalan di Tegalwaru sendiri masuk pada kelas berapa. Sementara armada yang melintas di ruas jalan ini sama saja dengan di ruas jalan lainnya yang sama melanggar aturan juga. Keadaan ini juga menimbulkan pertanyaan bagi Ambar sekaligus mempertegas tidak berjalannya aturan yang dibuat. "Bukankah Teknis Dinas Perhubungan sudah menjelaskan bahwa jalan ini hanya dirancang untuk menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) seberat 8 ton atau 8000 kg, jalan akan rusak ketika ada kendaraan dengan MST diatas 8 ton," jelas Ambar.
Ambar menambahkan, realita itulah yang terjadi di ruas jalan Badami - Loji. Kendaraan-kendaraan yang melintas diatasnya ternyata kendaraan-kendaraan berat dengan tonase diatas 8 ton. Karenanya, Ambar berharap pemerintah, baik kecamatan maupun kabupaten bisa bersikap tegas dan menegakan aturan di sepanjang ruas jalan itu. (ark)