TEMPURAN, Suara Karawang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa cukup membuat buyar sejumlah kebijakan. Selain Apdesi yang gagal memperpanjag masa jabatan kades dan atau menjadikan Pjs dari mantan kades, Forum BPD pun semakin sempit kewenanganya untuk mengusulkan calon Pjs menjelang Pilkades.
Karenanya, banyak penyesuaian dengan PP tersebut mutlak segera diperlukan dengan Peraturan Daerah (Perda) baru lantaran Perda nomor 6 tahun 2006 secara otomatis gugur karena banyak klausul yang tidak sesuai pada rujukan baru dalam UU Desa.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran H Hamidi mengatakan, terbitnya PP 43 tahun 2014 diharapkan bisa segera direspon semua pihak untuk menyesuaikan dengan segera membuat Perda baru, harapan itu mutlak diperluka karena ia mengkhawatirkan penggodokannya akan berlangsung alot disebabkan masa transisi aggota DPRD Karawang.
Hal ini perlu kepastian agar perda rampung peyesuaiannya sebelum DPRD baru dilantik, karena jika loncat pada dewan yang baru ia khawatir banyak masukan-masukan pasal yang dilobi akibat kurang pengalaman dan bisa berjalan alot, sementara Pilkades bakal digelar awal tahun 2015 mendatang. Banyak poin tambah Hamidi, yang jauh berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Ia mencontohkan soal jabatan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan syarat pendidikanya, pengangkatan Pjs, sampai dengan priodesasinya.
Khusus pengangkatan Pjs dari awalnya memang diusulkan BPD, saat ini berdasarkan PP dan dikuatkan lewat edaran bupati bahwa yang berwenang mengusulkan adalah camat dan pjs itu harus disandang oleh pejabat berstatus PNS yaitu sekdes PNS atau PNS struktural kecamatan maupun UPTD. Bisa juga sekdes PNS diambil dari desa lainnya saat desa yang hendak pilkades ternyata tidak memiliki sekdes berstatus PNS. Karenanya soal Pjs ini sama saja kewenangannya seperti kades defiitif baik dalam menerima maupun mengeluarkan surat-surat resmi dan bantuan pemerintah. "Kami tidak ingin salah langkah, sudah terbit PP diharapkan untuk segera meyesuaikan. Setidaknya sebelum anggota dewan baru dilantik," katanya saat berbincang dengan Suara Karawang.
Dalam pematangan Perda mendatang, Kasie Pemerintahan memang akan selalu dilibatkan, namun ia berharap semua forum perangkat desa juga turut dilibatkan, mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pilkades karena isu politik di desa-desa bisa saja sudah muncul. Di sisi lain pihaknya hanya menyosialisasikan jangan sampai salah langkah. "Butuh arahan, karena konfik desa di pilkades terkadang yang sering jadi sasaran kan pemerintah kecamatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi BPD Kecamatan Tempuran Drs Marwoso mengatakan dalam poin-poin PP 43 ada kebijakan yang masih kurang berkenan untuk BPD soal pemerintahan, karenanya meskipun sudah disahkan, PP UU Desa tersebut masih akan diusulkan yudicial review atau uji materi ke Mahmakamah Agung. Ia meyakini produk hukum yang digarap legislator pusat itu diduga masih ada pasal-pasal titipan politis tanpa memperhatikan aspek lapangan. "Jika masih ada yang mengkebiri kewenangan BPD, kita turun langsung ke pusat pun akan dilakukan, tapi tentu dengan cara-cara yang baik," kataya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan Nurjaya mengatakan, terlepas digodok oleh anggota dewan lama ataupun yang baru, perda turunan dari PP mutlak harus segera menyesuaiakan, karena dirinya percaya kompetensi anggota dewan baru sekalipun. "Saat ini kita prioritaskan Pjs dari PNS jelang berakhirnya masa jabatan 4 kades di Cilamaya Wetan," tuturnya. (rud)