PURWASARI, SK- Pasca disebarkannya surat edara Bupati tentang pemberhentian kepala desa yang habis masa jabatannya. Kali ini giliran pergantian Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang masih harus menunggu kepastian.
Pasalnya tidak semua desa yang kepala desanya habis masa jabatan memiliki sekdes PNS. Sementara berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2014, yang menjadi Pjs kepala desa itu adalah PNS yang ada dilingkungan kabupaten/kota. "Di Purwasari yang habis masa jabatan kepala desanya ada lima desa yaitu Desa Sukasari, Tegalsari, Darawolong, Kalangsari dan Tamelang. Untuk Desa Karangsari tidak ada sekdes PNSnya," ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwasari, Syahrul Hafid saat ditemui SK diruang kerjanya, Selasa (1/7) kemarin.
Semua kepala desa yang akan habis masa jabatannya, tepatnya pada tanggal 10 September. Jadi harusnya tanggal 10 September Pjsnya sudah ada. "Kabarnya ada tim di k0abupaten yang menangani tentang Pjs, nah nanti bagi desa yang tidak ada sekdes PNS nya menunggu tim tersebut. Meskipun pada kenyataannya Pjs itu ditunjuk oleh Bupati," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Camat Kotabaru, Agus Sugiono, dia menyampaikan, untuk langkah selanjutnya bagi desa yang tidak memiliki sekdes PNS, sementara harus ada Pjs itu ada tim dari kabupaten. "Jadi kami menunggu kajian tim dari kabupaten untuk mengisi Pjs kepala desa bagi desa yang tidak ada sekdes PNS nya," ujar Agus.
Dia menyampaikan, di Kecamatan Kotabaru ada tujuh desa yang masa jabatan kepala desanya habis. Ketujuh desa tersebut adalah Pucung habis (SK) tanggal 4 Agustus, Wancimekar, Jomin Barat, Pangulah Selatan dan Pangulah Baru habis pada 10 September. Dua desa lagi yaitu Desa Jomin Timur dan Pangulah Utara habis 2 Desember. "Dari tujuh desa yang kepala desanya habis masa jabatannya, hanya dua desa yang ada sekdes PNS nya yaitu Desa Jomin Timur dan Wancimekar. Karena ada desa yang habisnya SK Kadesnya bulan Agustus, harusnya dalam waktu dekat ini sudah ada hasil kajiannya," ujarnya.
Dia menyampaikan, yang sebelumnya BPD berperan untuk mengusulkan Pjs apabila masa jabatan epala desa habis, berdasarkan aturan yang baru yaitu PP Nomor 43 tahun 2014, BPD hanya menyampaikan laporan masa akhir jabatan kepala desa kepada Bupati melalui Camat. "Kami berharap semuanya bisa bejalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (zie)