KARAWANG, KarawangNews.com - Banyak yang belum mengetahui kalau dalam Perbup 34/2013 tentang juknis Pilkades, cuma memberi waktu 1 hari kepada BPD untk menjaring calon panitia. Artinya ketetapan ini beda dengan sebelumnya yang diatur pada Perbup 15/2008.
"Kalau sebelumnya, Perbup 15 itu memberi waktu dalam penjaringan calon panitia Pilkades selama dua minggu sebelum rapat pembentukan panitia digelar di desa. Nah yang sekarang cuma satu hari," kata Zainal mantan anggota BPD di Rengasdengklok Utara, Kamis (17/10/2013).
Penyusunan panitia Pilkades yang lebih singkat waktunya, kata dia, diakibatkan revisi Perbup 34/2013 atas Perbup 15/2008 baru diterima BPD sehari sebelum jadwal pelaksanaan pembentukan panitia.
"Tidak terkecuali tahapan dan agenda Pilkadesnya. Ini kan aneh, olahan revisi Perbup malah diterima berbarengan dengan jawal Pilkades. Wajar kalau bekal BPD kurang siap waktu mmebntuk panitia," sebut Zainal.
Atas reaksi warga yg menuding BPD, Ketua BPD Rengasdengklok Utara Nana Suryana mengaku prihatin.
"Mereka yang menuding BPD itu sama sekali tidak paham dengan tuntutannya karena memang tidak tahu bagaimana olahan Perbup 34 mengatur kerja BPD untuk Pilkades. Ini kan ironis ketika warga menentukan sikap, justru yang mereka tuntut pepesan kosong," keluh Nana.
Kata dia, kedepan Pemkab Karawang perlu melakukan pembenahan dalam kelola perencanaan Pilkades.
"Ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai ketika BPD mematuhi aturan Perbup malah kemudian diserang warganya dengan alasan yg tak mendasar sama sekali," sergahnya. (fir)
"Kalau sebelumnya, Perbup 15 itu memberi waktu dalam penjaringan calon panitia Pilkades selama dua minggu sebelum rapat pembentukan panitia digelar di desa. Nah yang sekarang cuma satu hari," kata Zainal mantan anggota BPD di Rengasdengklok Utara, Kamis (17/10/2013).
Penyusunan panitia Pilkades yang lebih singkat waktunya, kata dia, diakibatkan revisi Perbup 34/2013 atas Perbup 15/2008 baru diterima BPD sehari sebelum jadwal pelaksanaan pembentukan panitia.
"Tidak terkecuali tahapan dan agenda Pilkadesnya. Ini kan aneh, olahan revisi Perbup malah diterima berbarengan dengan jawal Pilkades. Wajar kalau bekal BPD kurang siap waktu mmebntuk panitia," sebut Zainal.
Atas reaksi warga yg menuding BPD, Ketua BPD Rengasdengklok Utara Nana Suryana mengaku prihatin.
"Mereka yang menuding BPD itu sama sekali tidak paham dengan tuntutannya karena memang tidak tahu bagaimana olahan Perbup 34 mengatur kerja BPD untuk Pilkades. Ini kan ironis ketika warga menentukan sikap, justru yang mereka tuntut pepesan kosong," keluh Nana.
Kata dia, kedepan Pemkab Karawang perlu melakukan pembenahan dalam kelola perencanaan Pilkades.
"Ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai ketika BPD mematuhi aturan Perbup malah kemudian diserang warganya dengan alasan yg tak mendasar sama sekali," sergahnya. (fir)