KARAWANG, KarawangNews.com - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Karawang berhasil menangkap pelaku cabul yang berinisial D (15) warga Rengasdengklok yang telah mencabuli gadis berinisial Mawar (13) yang juga warga Rengasdngklok, korban yang masih gadis di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh dua pelaku yang juga teman sepermainannya.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial A (15), karena pelaku maupun korban semuanya masih di bawah umur.
Tersangka D di tangkap dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dengan pengawasan Bapas (Badan pengawasan anak) Jawa Barat, karena usianya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pencabulan terjadi pada September 2013 dan baru dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 23 Oktober 2013. Kronologis pencabulan terjadi saat korban Mawar yang sedang bermain di salah satu warung internet diajak oleh dua pelaku yang juga teman sepermainannya, kemudian korban diberi minuman yang ternyata telah di campuri alkohol.
�Saat korban mulai teler akibat pengaruh alkohol saat itulah kedua pelaku secara bergantian mencabuli korban,� kata Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Yoga, kepada wartawan Senin (28/10/2013).
Akibat perbuatannya, para dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, karena telah memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan badan, dengan ancaman 3 tahun sampai 15 tahun penjara. (mar)
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial A (15), karena pelaku maupun korban semuanya masih di bawah umur.
Tersangka D di tangkap dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dengan pengawasan Bapas (Badan pengawasan anak) Jawa Barat, karena usianya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pencabulan terjadi pada September 2013 dan baru dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 23 Oktober 2013. Kronologis pencabulan terjadi saat korban Mawar yang sedang bermain di salah satu warung internet diajak oleh dua pelaku yang juga teman sepermainannya, kemudian korban diberi minuman yang ternyata telah di campuri alkohol.
�Saat korban mulai teler akibat pengaruh alkohol saat itulah kedua pelaku secara bergantian mencabuli korban,� kata Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Yoga, kepada wartawan Senin (28/10/2013).
Akibat perbuatannya, para dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, karena telah memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan badan, dengan ancaman 3 tahun sampai 15 tahun penjara. (mar)