SUBANG, KarawangNews.com - Setelah melalui perundingan yang sangat panjang antara Pemkab Subang, industri dan buruh di Subang, akhirnya nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Subang tahun 2013 ini ditetapkan sebesar Rp 1.577.959, Kamis (17/10/2013). Penentuan yang cukup alot terjadi pada item transpoortasi, sehingga harus ditentukan melalui mekanisme voting.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang, Drs. H. Soetedjo, M.Si, mekanisme ini ditempuh karena adanya ketidaksepakatan atas nilai yang ditentukan. Penetapan KHL ini dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten). Maka putusan tersebut telah memenuhi kuorum.
Nilai KHL ini, kata Soetedjo merupakan hasil survai yang dilakukan oleh DPK di tiga pasar di Subang yaitu di Pasar Kasomalang, Pasar Ciasem dan Pasar Purwadadi yang dilakukan sebanyak tiga kali survai. Selanjutnya menjadi dasar menentukan UMK. Adapun penentuan UMK rencananya akan dimusyawarahkan kembali pada Senin (21/10/2013).
Diketahui, buruh di Subang menuntut UMK sebesar Rp 2.200.000, untuk mengawal nilai KHL ini para buruh melakukan aksi demo di depan Gedung Kantor Pemda pada Kamis siang. Selain orasi, para buruh juga melakukan do'a bersama meminta supaya Allah SWT mengabulkan perjuangan yang mereka lakukan.
Setelah memperoleh pengumuman KHL yang diumumklan langsung oleh Soetedjo akhirnya para buruh membubarkan diri dengan damai. Selama melakukan aksi mereka mendapatkan pengawalan dari Polres Subang, Pol PP dan anggota TNI yang mengamankan titik krusial dan mengamankan kedatangan maupun buruh saat membubarkan diri. (rls)
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang, Drs. H. Soetedjo, M.Si, mekanisme ini ditempuh karena adanya ketidaksepakatan atas nilai yang ditentukan. Penetapan KHL ini dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten). Maka putusan tersebut telah memenuhi kuorum.
Nilai KHL ini, kata Soetedjo merupakan hasil survai yang dilakukan oleh DPK di tiga pasar di Subang yaitu di Pasar Kasomalang, Pasar Ciasem dan Pasar Purwadadi yang dilakukan sebanyak tiga kali survai. Selanjutnya menjadi dasar menentukan UMK. Adapun penentuan UMK rencananya akan dimusyawarahkan kembali pada Senin (21/10/2013).
Diketahui, buruh di Subang menuntut UMK sebesar Rp 2.200.000, untuk mengawal nilai KHL ini para buruh melakukan aksi demo di depan Gedung Kantor Pemda pada Kamis siang. Selain orasi, para buruh juga melakukan do'a bersama meminta supaya Allah SWT mengabulkan perjuangan yang mereka lakukan.
Setelah memperoleh pengumuman KHL yang diumumklan langsung oleh Soetedjo akhirnya para buruh membubarkan diri dengan damai. Selama melakukan aksi mereka mendapatkan pengawalan dari Polres Subang, Pol PP dan anggota TNI yang mengamankan titik krusial dan mengamankan kedatangan maupun buruh saat membubarkan diri. (rls)