RENGASDENGKLOK, KarawangNews.com - Proses pembentukan Panitia Pilkades di Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok menemui jalan buntu. Kamis (10/10/2013) pagi, rapat desa yang diusung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dihadiri Pejabat sementara (Pjs) M. Fatah dan Camat Maman Supratman, melibatkan unsur serta tokoh masyarakat tersebut urung menyimpulkan penetapan kepanitiaan Pilkades.
Itu diakibatkan tata cara penyelenggaraan Pilkades yang diatur Perbup Nomor 34 tahun 2013, simpul tahapannya dinilai malah mengebiri hak dan kewenangan BPD yang berwenang membentuk kepanitiaan Pilkades.
Tidak terbentuknya Panitia Pilkades Desa Rengasdengklok Utara disebabkan kekhawatiran BPD ketika meneruskan tahapan Pilkades 1 Desember 2013 mendatang, karena sulit menyesuaikan amanah Perbup yang ditandatangani Bupati Karawang per 30 September 2013 ini.
Sementara, produk payung hukumnya untuk mengatur proses Pilkades melaui BPMPD dibawah sektor Asda I Pemkab Karawang belum disosialisasikan ke masing-masing BPD. Diketahui, Pilkades Tahun 2013 ini akan diselenggarakan 12 desa dari 10 kecamatan di se-Kabupaten Karawang. (fir)
Itu diakibatkan tata cara penyelenggaraan Pilkades yang diatur Perbup Nomor 34 tahun 2013, simpul tahapannya dinilai malah mengebiri hak dan kewenangan BPD yang berwenang membentuk kepanitiaan Pilkades.
Tidak terbentuknya Panitia Pilkades Desa Rengasdengklok Utara disebabkan kekhawatiran BPD ketika meneruskan tahapan Pilkades 1 Desember 2013 mendatang, karena sulit menyesuaikan amanah Perbup yang ditandatangani Bupati Karawang per 30 September 2013 ini.
Sementara, produk payung hukumnya untuk mengatur proses Pilkades melaui BPMPD dibawah sektor Asda I Pemkab Karawang belum disosialisasikan ke masing-masing BPD. Diketahui, Pilkades Tahun 2013 ini akan diselenggarakan 12 desa dari 10 kecamatan di se-Kabupaten Karawang. (fir)