KARAWANG, KarawangNews.com - Setelah melalui pembahasan intensif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran � Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2014. Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Ketua DPRD, H. Tono Bahtiar, S.P serta unsur pimpinan DPRD lainnya pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/10/2013) malam.
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, materi pokok hasil pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD antara lain, anggaran murni Pendapatan yang disepakati tahun 2014 sebesar Rp. 2,65 triliun.
Rincian dari Pendapatan tersebut antara lain adalah rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 662,57 milyar, yang meliputi rencana pajak daerah Rp. 427,47 milyar, rencana retribusi daerah Rp. 109,20 milyar; rencana hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 5,11 milyar; rencana lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 120,77 milyar.
Sedangkan pendapatan lainya berasal dari dana perimbangan sebesar Rp. 1,54 triliun, yang meliputi dana bagi hasil pajak/non pajak Rp. 251,54 milyar; dana alokasi umum Rp. 1,18 trilyun, dana alokasi khusus Rp. 105,54 milyar. Sementara, komponen lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar RP. 450,07 milyar, meliputi rencana bagi hasil pajak provinsi Rp. 191,54 milyar, rencana dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 257,41 milyar, rencana dana bagi hasil retribusi dari provinsi Rp. 1,12 milyar.
Untuk kebijakan belanja daerah tahun 2014 tetap diprioritaskan pada empat bidang prioritas meliputi bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang infrastruktur yang ditunjang dengan bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan sosial keagamaan. Sedangkan anggaran belanja daerah yang disepakati pada tahun 2014 sebesar Rp. 2,95 trilyun.
Adapun mengenai rincian belanja daerah tersebut yaitu belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 1,50 trilyun diantaranya, rencana belanja pegawai Rp. 1,26 trilyun, rencana belanja hibah Rp. 60 milyar, rencana bantuan sosial Rp. 27,85 milyar; rencana belanja bagi hasil kepada pemerintah desa Rp. 43,21 milyar; rencana belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik Rp. 116,58 milyar.
Alokasi anggaran Belanja Langsung tahun 2014 direncanakan sebesar Rp. 1,448 trilyun, pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 72 SKPD meliputi 17 urusan wajib dan 3 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD.
Kata bupati, rencana pendapatan yang disepakati sebesar Rp. 2,65 triliun dan rencana belanja yang disepakati sebesar Rp. 2,95 trilyun, maka dalam KUA-PPAS tahun 2014 tersebut disepakati pula posisi defisit sebesar RP. 300,18 milyar.
�Menyikapi kondisi dimaksud, maka diharapkan dalam pembahasan Raperda APBD 2014 telah dapat diatasi,� tambahnya. (rls)
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, materi pokok hasil pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD antara lain, anggaran murni Pendapatan yang disepakati tahun 2014 sebesar Rp. 2,65 triliun.
Rincian dari Pendapatan tersebut antara lain adalah rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 662,57 milyar, yang meliputi rencana pajak daerah Rp. 427,47 milyar, rencana retribusi daerah Rp. 109,20 milyar; rencana hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 5,11 milyar; rencana lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 120,77 milyar.
Sedangkan pendapatan lainya berasal dari dana perimbangan sebesar Rp. 1,54 triliun, yang meliputi dana bagi hasil pajak/non pajak Rp. 251,54 milyar; dana alokasi umum Rp. 1,18 trilyun, dana alokasi khusus Rp. 105,54 milyar. Sementara, komponen lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar RP. 450,07 milyar, meliputi rencana bagi hasil pajak provinsi Rp. 191,54 milyar, rencana dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 257,41 milyar, rencana dana bagi hasil retribusi dari provinsi Rp. 1,12 milyar.
Untuk kebijakan belanja daerah tahun 2014 tetap diprioritaskan pada empat bidang prioritas meliputi bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang infrastruktur yang ditunjang dengan bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan sosial keagamaan. Sedangkan anggaran belanja daerah yang disepakati pada tahun 2014 sebesar Rp. 2,95 trilyun.
Adapun mengenai rincian belanja daerah tersebut yaitu belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 1,50 trilyun diantaranya, rencana belanja pegawai Rp. 1,26 trilyun, rencana belanja hibah Rp. 60 milyar, rencana bantuan sosial Rp. 27,85 milyar; rencana belanja bagi hasil kepada pemerintah desa Rp. 43,21 milyar; rencana belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik Rp. 116,58 milyar.
Alokasi anggaran Belanja Langsung tahun 2014 direncanakan sebesar Rp. 1,448 trilyun, pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 72 SKPD meliputi 17 urusan wajib dan 3 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD.
Kata bupati, rencana pendapatan yang disepakati sebesar Rp. 2,65 triliun dan rencana belanja yang disepakati sebesar Rp. 2,95 trilyun, maka dalam KUA-PPAS tahun 2014 tersebut disepakati pula posisi defisit sebesar RP. 300,18 milyar.
�Menyikapi kondisi dimaksud, maka diharapkan dalam pembahasan Raperda APBD 2014 telah dapat diatasi,� tambahnya. (rls)