KARAWANG, KarawangNews.com - Atim (52) mukanya muram dan lesu. Urat didahinya bahkan nampak menggaris seolah menandakan depresi mendalam setelah lahan miliknya yang seluas 11.000 m3 di Kampung Cicau, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain.
Memang ada kejanggalan, orang yang mengklaim pemilik lahan Atin tersebut memiliki bukti kepemilikan lahan dari lembaga berwenang.
Anehnya, Atin selaku pemilik lahan resmi justru tak pernah menjual atau menggadaikan lahan peninggalan orang tuanya itu ke pihak lain.
Kepada wartawan Atim mengaku, telah melayangkan gugatan sengketa lahan miliknya. Bahkan, oleh Pengadilan Negeri Karawang penanganannya kini telah menempuh sidang lapangan dengan langsung menerjunkan Majelis Hakim Agung Sulistya untuk proses uji peta fisik atas bukti kepemilikan lahan dari pihak Atim, termasuk pula mengkroscek bukti keabsahan lahan tanah yang kini diklaim orang lain.
"Saya cuma menuntut keadilan atas hak saya. Mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan keadilan seadil-adilnya," kata Atim.
Atim yang menuntut keadilan atas hak miliknya pada lahan seluas 10.000m2 itu bergerak dengan pendampingan Ketua Resort Gibas Karawang Abah Icam yang juga merupakan ketua organisasi tempat Atim bergabung dalam keormasan.
Senada dengan Atim, Abah Icam pun mengaku heran dan tidak habis pikir dengan perkara sengketa tanah yang tiba-tiba bisa berpindah tangan ke orang lain lengkap dengan bukti keabsahan surat-surat dari badan berwenang.
"Jadi, senada dengan apa yang dituntut anggota saya atas kepemilikan lahan di Kampung Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya ada kejanggalan, kalau melihat kronologis sidang lapangan dan penuturan Atim, ini yang perlu diluruskan Pengadilan Negeri Karawang untuk memberikan keadilan terhadap warga seadil-adilnya," tandas Abah Icam. (fir)
Memang ada kejanggalan, orang yang mengklaim pemilik lahan Atin tersebut memiliki bukti kepemilikan lahan dari lembaga berwenang.
Anehnya, Atin selaku pemilik lahan resmi justru tak pernah menjual atau menggadaikan lahan peninggalan orang tuanya itu ke pihak lain.
Kepada wartawan Atim mengaku, telah melayangkan gugatan sengketa lahan miliknya. Bahkan, oleh Pengadilan Negeri Karawang penanganannya kini telah menempuh sidang lapangan dengan langsung menerjunkan Majelis Hakim Agung Sulistya untuk proses uji peta fisik atas bukti kepemilikan lahan dari pihak Atim, termasuk pula mengkroscek bukti keabsahan lahan tanah yang kini diklaim orang lain.
"Saya cuma menuntut keadilan atas hak saya. Mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan keadilan seadil-adilnya," kata Atim.
Atim yang menuntut keadilan atas hak miliknya pada lahan seluas 10.000m2 itu bergerak dengan pendampingan Ketua Resort Gibas Karawang Abah Icam yang juga merupakan ketua organisasi tempat Atim bergabung dalam keormasan.
Senada dengan Atim, Abah Icam pun mengaku heran dan tidak habis pikir dengan perkara sengketa tanah yang tiba-tiba bisa berpindah tangan ke orang lain lengkap dengan bukti keabsahan surat-surat dari badan berwenang.
"Jadi, senada dengan apa yang dituntut anggota saya atas kepemilikan lahan di Kampung Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya ada kejanggalan, kalau melihat kronologis sidang lapangan dan penuturan Atim, ini yang perlu diluruskan Pengadilan Negeri Karawang untuk memberikan keadilan terhadap warga seadil-adilnya," tandas Abah Icam. (fir)