English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Kamis, 17 Oktober 2013

Pilkades Serentak di Karawang Terancam Batal

KARAWANG, KarawangNews.com - Pedoman Peraturan Bupati Karawang No. 34 Tahun 2013 yang mengatur tahapan dan tata cara pelaksanaan Pilkades serentak untuk 12 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Karawang yang disahkan Bupati Karawang pada 30 September 2013 lalu, penerapan aturannya ditingkat desa sepertinya tidak berjalan mulus. Persoalan muncul ketika BPD mendapat gangguan pelaksanaan proses musyawarah merunut Bab III Bagian Kesatu tentang Pembentukan Panitia Pemilihan, wewenang BPD tidak diatur bisa menyimpulkan ketetapan Panitia Pemilihan diarahkan tidak dengan berdasarkan hasil proses musyawarah.

Seperti terjadi di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok misalnya, tatkala tahapan proses Penyusunan Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD sebagaiamana diatur Surat Bupati Lampiran 141.1/4291/BPMPD tertanggal 2 Oktober 2013, akibat BPD dihadapkan gangguan yang berakibat pelaksanaan pada jadwal Pilkades tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu ditetapkan, maka BPD mengacu Bab VIII tentang Penundaaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa bagian Kesatu, sementara ini merekomendasikan kesimpulan proses musyawarah yang disaksikan Camat tidak terbentuk Panitia Pemilihan sebagaimana dituangkan poin Perbup 34/2013 Bab III Bagian Kesatu tentang Pembentukan Panitia Pemilihan.

"Yang luput perhatian saat ini soal pemahaman publik mengenai Pedoman Perbup 34/2013. Perlu diketahui, klausul Penyusunan Pantia Pemilihan itu memang tidak membuka celah bagi BPD agar membentuk Panitia Pemilihan tanpa proses musyawarah. Wewenang BPD sesuai amanah Perbup cuma berkewenangan menetapkan proses musyawarah Panitia Pemilihan, bukan serta merta membentuk panitia, melainkan BPD meneruskan lebih dulu proses musyawarah dalam rapat desa," beber Ketua BPD Rengasdengklok Utara, Nana Suryana, Kamis (17/10/2013).

Ditanya soal reaksi warga Desa Rengasdengklok Utara atas hasil keputusan proses musyawarah Kamis 10 Oktonber 2013 mengacu Surat Bupati Lampiran 141.1/4291/BPMPD, Nana Suryana didampingi 8 Anggota BPD Rengasdengklok Utara tidak menyalahkan reaksi warganya yang secara beringas telah mengutarakan pandangan miring atas sikap BPD dalam penetapan proses musyawarah tersebut.

"Meski ironis, BPD tidak mau menyalahkan pihak manapun. Sebab, warga mungkin ada yang belum paham Perbup 34 tahun 2013 revisi dari Perbup 15 tahun 2008 tersebut. Makanya mereka bertindak demikian, bertindak seolah memaksa BPD harus keluar rel aturan Pilkades. Dan, sekarang BPD berkewajiban memberi contoh dan pemahaman kalau apa yang mereka sikapi tak ubahnya pepesan kosong," seru Nana Suryana.

Sesuai amanah Perbup 34/2013, sambung Ketua BPD Rengasdengklok Utara, tudingan atas kinerja BPD menetapkan proses musyawarah Panitia Pemilihan Pilkades kritiknya sangat tidak mendasar.  Bahkan, terkesan ditunggangi. BPD dianggap tidak mampu, juga dianggap tidak menempuh prosedur. Jika ada pihak yang ingin menanyakan sikap BPD, maka tinggal tanyakan apa yang menjadi unek-unek agar BPD juga bisa meneruskan aspirasinya. Selama ini atau sejak proses musyawarah desa Panitia Pemilihan diputuskan intruksikan menampung aspirasi warga sebanyak-banyaknya sudah digulirkan kepada anggota BPD.

Sayangnya, mungkin ada yang segan sama BPD sampai-sampai yang segan ini tidak mau bertanya ke BPD atau mengatakann BPD selalu menghindar. Dia prihatin akibat ketidaktahuan Perbup 34, saat ini juga melebar sampai kecamatan yang ikut diminta menabrak Perbup. Diakuinya, rinci secara tertulis atau lisan pihak BPD tak pernah memutuskan Pilkades Rengasdengklok Utara ditolak.

"Sekaligus saja pada kesempatan ini saya ajarkan sama temen-temen semuanya. Mengacu Perbup 34, jadi salah kalau kalian tulis dan sangka kami itu menolak Pilkades, sebaliknya opini soal menolak ini paling pertama oleh kalian juga dimunculkan di Dengklok Utara," timpal Ketua BPD Rengasdengklok Utara.

Dijelaskannya, alasan menempuh poin Bab VIII tentang Penundaaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa bagian Kesatu oleh BPD pada proses musyawarah juga dilakukan tidak sepihak atau tanpa sebab. Soal kebuntuan Penyusunan Panitia Pemilihan sudah kami suarakan saat proses musyawarah, namun dalam hal ini Camat yang didampimngi tiga orang stafnya waktu itu merekomendasikan BPD agar melanjutkan putusan proses musyawarah ini disampaikan ke BPMPD serta Bupati Karawang melalui pihak kecamatan. Sampai berita ini diturunkan, BPD juga belum menerima jawaban atas putusan proses muyawarah tersebut.

Tokoh warga di Cikangkung Barat, Desa Rengasdengklok Utara, Agus Age menyesalkan reaksi warga yang memprotes hasil proses musyawarah Panitia Pemilihan tersebut. Kata dia, jik,a tidak sependapat maka ditanyakan terlebih dahulu kepada BPD sebagai subjeknya, bukan melebar dan melemparnya ke pihak lain. BPD juga ketika rapat desa meyuarakan masih akan menampung aspirasi.

"Jangan kemudian salah kaprah dengan menganggap hasil rapat desa ini bukan putusan proses musyawarah tetapi putusan BPD, sebab itu keliru. Kalau seperti ini, sama artinya onani, masak kesepakatan seluruh warga diprotes warga lagi. Bukan demikian jalurnya kalaupun beda pendapat," imbuh Agus. (fir)

Cerita lainnya :