KARAWANG, KarawangNews.com - Lagi-Lagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Asal Karawang di siksa oleh majikan hingga mengakibatkan kebutaan dan cacat permanen. Nina Napisah Binti Suganda Isra TKI asal Desa Jayamukti, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang telah mengalami penyiksaan oleh majikannya Abdul Aziz Abdullah AL Aufi di Saudi Arabia.
Nina diberangkatkan melalui PJTKI PT. Aji Ayah Bunda Sejati tahun 2009. Menurut keterangan Nina, dia selalu mengalami penyiksaan oleh majikan, salah satunya pemukulan dengan menggunakan setrikaan sehingga menyebabkan kebutaan dan cacat permanen.
"Saya sering mengalami penyiksaan oleh majikan ketika bekerja, entah itu bekerja dengan benar maupun salah, selalu disiksa sekujur tubuh saya. Kadang dilempar pakai gelas, ditendang, bahkan dipukul pakai setrika sehingga membuat mata saya tidak bisa melihat (buta)," kata Nina, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2013).
PT. Aji Ayah Bunda Sejati, PJTKI yang memberangkatkan Nina belum memberikan tanggapan terhadap kejadian yang menimpa Nina, bahkan sudah tiga kali pihak keluarga mendatangi PJTKI tersebut, tapi tidak ada tanggapan yang berarti.
Menurut Subarna, Divisi Pemulangan TKI dari Yayasan Saan Mustopa Center, dia melalui Yayasan Saan Mustopa telah mengadvokasi permasalahan penyiksaan yang menimpa Nina dengan melaporkan ke BNP2TKI dengan Nomor Pengaduan ADU/201310/003235. Dalam pengaduan tersebut Yayasan Saan Mustopa Center bersama pihak keluarga menuntut pencairan klaim asuransi, meminta pertanggung jawaban pemerintah, meminta jaminan kesehatan dan pertanggung jawaban PT. Aji Ayah Bunda Sejati selaku PJTKI yang memberangkatkan
Sementara itu, anggota DPR RI Saan Mustopa juga Pembina Yayasan Saan Mustopa Center berharap, ada penanganan secara serius terhadap kasus Nina oleh BNP2TKI selaku lembaga yang menangani TKI maupun PT. Aji Ayah Bunda Sejati selaku PJTKI yang memberangkatkan Nina, keduanya diminta mau bertanggungjawab sepenuhnya.
"Saya minta kasus ini diselesaikan, apalagi selama Nina bekerja dia selalu mendapat perlakuan buruk dari majikannya," ujar Saan, saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Pisang Sambo, Tirtajaya, Kabupaten Karawang. (spn)
Nina diberangkatkan melalui PJTKI PT. Aji Ayah Bunda Sejati tahun 2009. Menurut keterangan Nina, dia selalu mengalami penyiksaan oleh majikan, salah satunya pemukulan dengan menggunakan setrikaan sehingga menyebabkan kebutaan dan cacat permanen.
"Saya sering mengalami penyiksaan oleh majikan ketika bekerja, entah itu bekerja dengan benar maupun salah, selalu disiksa sekujur tubuh saya. Kadang dilempar pakai gelas, ditendang, bahkan dipukul pakai setrika sehingga membuat mata saya tidak bisa melihat (buta)," kata Nina, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2013).
PT. Aji Ayah Bunda Sejati, PJTKI yang memberangkatkan Nina belum memberikan tanggapan terhadap kejadian yang menimpa Nina, bahkan sudah tiga kali pihak keluarga mendatangi PJTKI tersebut, tapi tidak ada tanggapan yang berarti.
Menurut Subarna, Divisi Pemulangan TKI dari Yayasan Saan Mustopa Center, dia melalui Yayasan Saan Mustopa telah mengadvokasi permasalahan penyiksaan yang menimpa Nina dengan melaporkan ke BNP2TKI dengan Nomor Pengaduan ADU/201310/003235. Dalam pengaduan tersebut Yayasan Saan Mustopa Center bersama pihak keluarga menuntut pencairan klaim asuransi, meminta pertanggung jawaban pemerintah, meminta jaminan kesehatan dan pertanggung jawaban PT. Aji Ayah Bunda Sejati selaku PJTKI yang memberangkatkan
Sementara itu, anggota DPR RI Saan Mustopa juga Pembina Yayasan Saan Mustopa Center berharap, ada penanganan secara serius terhadap kasus Nina oleh BNP2TKI selaku lembaga yang menangani TKI maupun PT. Aji Ayah Bunda Sejati selaku PJTKI yang memberangkatkan Nina, keduanya diminta mau bertanggungjawab sepenuhnya.
"Saya minta kasus ini diselesaikan, apalagi selama Nina bekerja dia selalu mendapat perlakuan buruk dari majikannya," ujar Saan, saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Pisang Sambo, Tirtajaya, Kabupaten Karawang. (spn)