KARAWANG, KarawangNews.com - Unit satuan narkoba Polres Karawang berhasil membekuk tiga pelaku pengedar dan bandar ganja dengan barang bukti 41 kilo gram ganja kering yang bernilai ratusan juta rupiah, barang bukti tersebut didapat hasil penggrebekan di sebuah tempat kosan di Pakuncen, Kabupaten Karawang termasuk penangkapan di Jln. Raya Galuh Mas Karawang.
Petugas berhasil menggerebek sebuah tempat kosan yang dijadikan sarang narkoba di daerah Desa Pakuncen, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka dengan inisial SA yang ditangkap sebelumnya di Jln. Raya Galuh Mas, Kecamatan Teluk Jambe Timur dan berhasil mengamankan 1 kilo gram ganja kering.
Dari pengembang tersebut, petugas berhasil menggrebek sebuah tempat kosan milik tersangka, AG, di daerah Pakuncen. Kemudian petugas berhasil mengamankan puluhan kilo gram ganja yang disimpan di dalam karung, ganja keringan semuanya sudah dibungkus oleh lakban dan koran. Dari hasil penangkapan, keseluruhan jumlah barang ganja yang di sita berjumlah 41 kg ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Sanen Ali, Kamis (17/10/2013) pagi menyatakan, ganja tersebut murni berasal dari daerah Aceh, identitas ganja tersebut diperkuat dari bungkusan koran tertera nama media asal Aceh. Saat ditangkap di rumah kosan, pelaku hanya berjumlah dua orang, diduga ganja tersebut lebih dari 41 kg, selebihnya sudah sempat terjual oleh para pelaku.
Para pelaku kini sedang jalani proses penyidikan di unit nakoba Polres Karawang untuk pengembangan menangkap bandar besarnya. Akibat perbuatanya ini, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2009. (fir)
Petugas berhasil menggerebek sebuah tempat kosan yang dijadikan sarang narkoba di daerah Desa Pakuncen, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka dengan inisial SA yang ditangkap sebelumnya di Jln. Raya Galuh Mas, Kecamatan Teluk Jambe Timur dan berhasil mengamankan 1 kilo gram ganja kering.
Dari pengembang tersebut, petugas berhasil menggrebek sebuah tempat kosan milik tersangka, AG, di daerah Pakuncen. Kemudian petugas berhasil mengamankan puluhan kilo gram ganja yang disimpan di dalam karung, ganja keringan semuanya sudah dibungkus oleh lakban dan koran. Dari hasil penangkapan, keseluruhan jumlah barang ganja yang di sita berjumlah 41 kg ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Sanen Ali, Kamis (17/10/2013) pagi menyatakan, ganja tersebut murni berasal dari daerah Aceh, identitas ganja tersebut diperkuat dari bungkusan koran tertera nama media asal Aceh. Saat ditangkap di rumah kosan, pelaku hanya berjumlah dua orang, diduga ganja tersebut lebih dari 41 kg, selebihnya sudah sempat terjual oleh para pelaku.
Para pelaku kini sedang jalani proses penyidikan di unit nakoba Polres Karawang untuk pengembangan menangkap bandar besarnya. Akibat perbuatanya ini, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2009. (fir)