SUBANG, KarawangNews.com - Sekitar 300 buruh di Kabupaten Subang yang tergabung dalam Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Gedung Sate Bandung, Rabu (20/11/2013).
Kedatangan mereka ke Bandung, menurut perwakilan Kasbi, Moch Machruf Misbah untuk mengawal rekomendasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Subang di tingkat provinsi. Rencananya, selain ke kantor Gubernur Jawa Barat, ratusan buruh ini akan menemui Dewan Pengupahan Provinsi.
"Sekarang KASBI Subang sedang menuju Bandung mau ke dewan pengupahan provinsi sakalian menemui gubernur untuk mengawal rekomendasi UMK Subang," kata Misbah, Rabu (20/11/2013).
Sekitar 300 massa ini berangkat ke Bandung dengan menggunakan tiga kendaraan bak terbuka dan puluhan kendaraan roda dua. Sebelumnya, Kamis (7/11/2013) lalu, Bupati Subang, Ojang Sohandi memutuskan UMK Subang Tahun 2014 sebesar Rp1.577.595. Angka tersebut sepadan dengan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang disepakati DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) Subang.
Saat itu, Ojang menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu dipersilakan menyampaikan ke pemerintah dengan didukung data-data konkrit. Ketidak mampuan itu, kata Ojang, harus dibuktikan dari hasil audit akunting independen. Demikian halnya kepada buruh, jika akibat kenaikan UMK itu terjadi PHK massal, maka buruh harus menerima konsekwensinya.
Di sisi lain, sejumlah pemimpin perusahaan asal Korea Selatan di Kabupaten Subang mulai merencanakan hengkang dari Kabupaten Subang menyusul ditetapkannya UMK Subang tersebut yang dinilai sangat memberatkan mereka.
"Kenaikan UMK Subang sebesar 57 persen ini sangat memberatkan kami, ini kenaikan upah yang mengejutkan dari semula Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.577.595. Jika memang harus begitu, kami tidak punya pilihan lain selain memindahkan perusahaan ke daerah lain di Indonesia atau di negara lain," kata Vice President Director PT Daenong Global, Shin Eui Kyo. [tinjau]
Kedatangan mereka ke Bandung, menurut perwakilan Kasbi, Moch Machruf Misbah untuk mengawal rekomendasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Subang di tingkat provinsi. Rencananya, selain ke kantor Gubernur Jawa Barat, ratusan buruh ini akan menemui Dewan Pengupahan Provinsi.
"Sekarang KASBI Subang sedang menuju Bandung mau ke dewan pengupahan provinsi sakalian menemui gubernur untuk mengawal rekomendasi UMK Subang," kata Misbah, Rabu (20/11/2013).
Sekitar 300 massa ini berangkat ke Bandung dengan menggunakan tiga kendaraan bak terbuka dan puluhan kendaraan roda dua. Sebelumnya, Kamis (7/11/2013) lalu, Bupati Subang, Ojang Sohandi memutuskan UMK Subang Tahun 2014 sebesar Rp1.577.595. Angka tersebut sepadan dengan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang disepakati DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) Subang.
Saat itu, Ojang menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu dipersilakan menyampaikan ke pemerintah dengan didukung data-data konkrit. Ketidak mampuan itu, kata Ojang, harus dibuktikan dari hasil audit akunting independen. Demikian halnya kepada buruh, jika akibat kenaikan UMK itu terjadi PHK massal, maka buruh harus menerima konsekwensinya.
Di sisi lain, sejumlah pemimpin perusahaan asal Korea Selatan di Kabupaten Subang mulai merencanakan hengkang dari Kabupaten Subang menyusul ditetapkannya UMK Subang tersebut yang dinilai sangat memberatkan mereka.
"Kenaikan UMK Subang sebesar 57 persen ini sangat memberatkan kami, ini kenaikan upah yang mengejutkan dari semula Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.577.595. Jika memang harus begitu, kami tidak punya pilihan lain selain memindahkan perusahaan ke daerah lain di Indonesia atau di negara lain," kata Vice President Director PT Daenong Global, Shin Eui Kyo. [tinjau]