KARAWANG, KarawangNews.com - Tim Buser Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pemilik tas yang berisi senjata api yang menewaskan seorang bocah di Rengasdengklok pekan lalu, pemilik senjata api ditangkap polisi di daerah pesisir pantai Karawang Sabtu (23/11 2013). Dari pelaku, polisi menyita dua senjata api, pertama senjata yang meletus sepekan lalu dan senjata kedua disita polisi dari tangan pelaku saat penangkapan tersebut.
Penangkapan ini hasil pengembangan para saksi, diantaranya para tetangga korban. Sebelumnya, anak berusia 13 tahun tewas setelah kepalanya tertembus peluru ketika bocah itu menemukan bungkusan di kandang buruh di rumahnya.
Keterangan yang dihimpun, tertangkapnya pemilik senjata itu setelah polisi mencurigai Acim dan istrinya yang tiba-tiba menghilang dari rumahnya, kecurigaan polisi semakin kuat bahwa Acimlah pemilik senjata api yang menewaskan bocah tersebut.
Selain menghimpun keterangan para saksi, penagkapan Acim berdasarkan pelacakan polisi melalui sinyal ponsel milik Acim, sinyal itu menujukan Acim berada di daerah pantai di Kecamatan Tirtajaya.
Saat ditangkap, Acim sedang berada di sebuah saung milik petani tambak pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Mengetahui didatangi polisi, Acim sempat membuang senjata api miliknya ke sebuah selokan, tetapi senjata api tersebut berhasil ditemukan polisi setelah Acim diminta polisi menunjukan senjata yang dibuang itu.
�Saat ini, Acim dititipkan di rumah tahanan Polres Karawang, akibat perbuatanya dia dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, sementara istrinya hanya di jadikan sebagai saksi,� kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Ahmad Sayuti. (fir)
Penangkapan ini hasil pengembangan para saksi, diantaranya para tetangga korban. Sebelumnya, anak berusia 13 tahun tewas setelah kepalanya tertembus peluru ketika bocah itu menemukan bungkusan di kandang buruh di rumahnya.
Keterangan yang dihimpun, tertangkapnya pemilik senjata itu setelah polisi mencurigai Acim dan istrinya yang tiba-tiba menghilang dari rumahnya, kecurigaan polisi semakin kuat bahwa Acimlah pemilik senjata api yang menewaskan bocah tersebut.
Selain menghimpun keterangan para saksi, penagkapan Acim berdasarkan pelacakan polisi melalui sinyal ponsel milik Acim, sinyal itu menujukan Acim berada di daerah pantai di Kecamatan Tirtajaya.
Saat ditangkap, Acim sedang berada di sebuah saung milik petani tambak pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Mengetahui didatangi polisi, Acim sempat membuang senjata api miliknya ke sebuah selokan, tetapi senjata api tersebut berhasil ditemukan polisi setelah Acim diminta polisi menunjukan senjata yang dibuang itu.
�Saat ini, Acim dititipkan di rumah tahanan Polres Karawang, akibat perbuatanya dia dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, sementara istrinya hanya di jadikan sebagai saksi,� kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Ahmad Sayuti. (fir)