English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 13 November 2013

KPU Sosialisasikan Dana Kampanye Pemilu 2014

KARAWANG, KarawangNews.com - Rabu (13/11/2013) giliran DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Karawang dikunjungi KPU (Komisi Pemilihan Umum) mensosialisasikan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang tentang pelaporan dana kampanye peserta Pemilu.

Kepada para caleg PKB, Divisi Hukum, Sosialisasi dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Karawang, Asep Saepudin menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar peserta Pemilu dapat mempertanggung jawabkan dana yang relah dikeluarkan selama kampanye kepada publik. Juga dapat mempertanggung jawabkan dana yang diterima dari penyumbang untuk dapat dipertanggung jawabkan kepada yang bersangkutan.

"Sosialisasi ini sebagai pencegahan dalam bentuk 'money politic', juga dana kampanye itu sebagai proses pengawasan untuk transaksional yang berkaitan dengan politik," jelasnya.

Setiap caleg haru memiliki pembukuan biaya kampanye, awal pencatatan dan pembukuan yaitu 3 hari setelah ditetapkan sebagai dana pemilu, akhir pencatatan yang nanti harus dilaporkan yaitu hingga 7 hari setelah pemungutan suara. Sementara itu, pelaporan ada tiga tahap, yaitu pelaporan awal tanggal 27 Desember 2013, sebab tanggal itu batas akhir pelaporan juga.

Pelaporan perode satu setelah pelaporan awal, yaitu 14 hari sebelum kampanye rapat terbuka tanggal 2 Maret 2014, ini pun masuk dalam laporan periode dua, kemudian laporan berikutnya 15 hari setelah pemungutan suara, maka ini kewajiban parpol melaporkan dana kampanye tersebut ke KPU. (spn)


Cerita lainnya :