KARAWANG, KarawangNews.com � Seorang siswi bernama NQ kelas 2 SMK di Karawang dicekoki minuman keras kemudian digauli dengan cara digilir 8 pemuda di Jatisari. Kejadian ini berlangsung beberapa hari mulai dari Minggu (3/11/2013) hingga Rabu (6/11/2013) di lima lokasi yang berbeda.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Mirzal Maulana, Jumat (8/11/2013) siang, delapan pemuda itu mencekoki miras hingga teler sebelum menggauli NQ, delapan pemuda itu adalah pacar dan teman-teman pacarnya,
�Setelah puas para pelaku memberikan kembali korban kepada temanya,� kata Mirza.
Kejadian berawal Minggu (3/11/2013) pukul 23.00 WIB, korban diajak pacarnya berninisial BP keluar rumahnya, kemudian di kebun pinggir lapangan bola Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari korban dicekoki miras, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban bersama teman-temannya. Di lokasi itu korban digagahi 4 pelaku.
Kemudian peristiwa berlanjut pada hari berikutnya, Senin (4/11/2013) pukul 00.30 WIB, korban kembali disetubuhi di belakang rumah tersangka BP oleh 4 pelaku lainya. Kemudian para pelaku ini kembali menyetubuhi korban pada Selasa (5/11/2013) pukul 13.00 di TKP ketiga, yaitu di kamar mandi kantor Dinas Pertanian di Desa Balonggandu, Kec amatan Jatisari, pelaku pada saat itu hanya BP yang menyetubuhi korban.
Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB korban kembali disetubuhi di rumah tersangka TK oleh AJ dan TK. Persitiwa itu pun berlangsung hingga Rabu (6/11/2013), korban terakhir disetubuhi di rumah tersangka AS di kampung Kacepet, Desa Balonggandu.
Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan hingga Jumat siang polisi baru menangkap 3 dari 8 pelaku pemerkosaan itu, 5 pelaku masih dalam pengejaran. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81-82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (fir)
Keterangan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Mirzal Maulana, Jumat (8/11/2013) siang, delapan pemuda itu mencekoki miras hingga teler sebelum menggauli NQ, delapan pemuda itu adalah pacar dan teman-teman pacarnya,
�Setelah puas para pelaku memberikan kembali korban kepada temanya,� kata Mirza.
Kejadian berawal Minggu (3/11/2013) pukul 23.00 WIB, korban diajak pacarnya berninisial BP keluar rumahnya, kemudian di kebun pinggir lapangan bola Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari korban dicekoki miras, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban bersama teman-temannya. Di lokasi itu korban digagahi 4 pelaku.
Kemudian peristiwa berlanjut pada hari berikutnya, Senin (4/11/2013) pukul 00.30 WIB, korban kembali disetubuhi di belakang rumah tersangka BP oleh 4 pelaku lainya. Kemudian para pelaku ini kembali menyetubuhi korban pada Selasa (5/11/2013) pukul 13.00 di TKP ketiga, yaitu di kamar mandi kantor Dinas Pertanian di Desa Balonggandu, Kec amatan Jatisari, pelaku pada saat itu hanya BP yang menyetubuhi korban.
Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB korban kembali disetubuhi di rumah tersangka TK oleh AJ dan TK. Persitiwa itu pun berlangsung hingga Rabu (6/11/2013), korban terakhir disetubuhi di rumah tersangka AS di kampung Kacepet, Desa Balonggandu.
Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan hingga Jumat siang polisi baru menangkap 3 dari 8 pelaku pemerkosaan itu, 5 pelaku masih dalam pengejaran. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81-82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (fir)