KARAWANG, KarawangNews.com - Satreskrim Polres Karawang menangkap tujuh penjudi togel yang beromset jutaan rupiah, Jumat (8/11/2013), ketujuh pelaku di tangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat, tetapi dua bandar besarnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketujuh pelaku pengecer dan pengepul judi togel berhasil diamankan berkat kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat dengan maraknya judi togel yang ada di Karawang. Para pelaku saat ditangkap sedang melakuan rekapitulasi judi toto gelap di sebuah rumah salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Banyusari.
Dalam penangkpan tersebut, turut diamannkan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sekitar Rp 1 juta, juga tiga buah handphone, serta 10 rekapan togel. Mereka beropresi pada pagi hari sampai siang hari dengan menjual togel melalui mulut ke mulut, umumnya para pelaku adalah pekerja kuli, tukang becak dan ojek.
Polisi masih melakukan pengejara bandar judi togel yang telah diketahui identitasnya. Diketahui, dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini kasus judi togel sebanyak 13 kasus laporan, pihak kepolisian telah mengamankan 22 tersangka selama 4 bulan tersebut.
"Akibat perbuatanya ini para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang pejudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kita menghimbau kepada masyarakat supaya melaporkan bila melihat ada praktek perjudian ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Karawang," Kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Mirza Maulana. (fir)