KARAWANG, KarawangNews.com - Rabu (20/11/2013) sekitar pukul 05.30 WIB, Bupati Karawang memutuskan UMK (Upah Minimum Kabupaten Karawang) Tahun 2014 sebesar Rp 2.447.450, sedangkan UMK TSK (Tekstil Sandang dan Kulit) Rp 2.484.162, kemdian UMKU (Upah Minimum Kelompok Usaha) I Rp 2.496.375, UMKU II Rp 2.624.000 dan UMKU III Rp 2.814.590.
"Kita diatas Bekasi, ini hasil DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) Karawang, bahkan hasil dari keputusan DPK sebesar Rp 2.447.450 saya usulkan agar ditambah menjadi Rp 2.555.000," kata bupati, usai pembukaan Expo Pendidikan di Lapang Karangpawitan, Rabu siang.
Dikatakannya, hasil tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan kabupaten akan menunggu hasilnya lagi. Kendati begitu, angka UMK itu sudah dianggap rasional, meski berat bagi semuanya pihak, terlalu berat bagi perusahaan tetapi masih terlalu ringan bagi buruh.
"Jadi saling pengertian saja, karena yang diperhatikan saat ini tidak hanya buruh yang sudah bekerja, tetapi warga usia produktif yang masih menganggur sekitar 100 ribu orang lebih," kata bupati.
Diketahui, sejak Selasa (19/11/2 13) siang hingga Rabu pagi, ribuan buruh berkumpul di kantor bupati mengawal perundingan antara perwakilan buruh, DPK dan Apindo. Buruh menuntut UMK tahun 2014 Rp 3,2 juta. Sebelumnya, pada Selasa pukul 22.00 WIB telah diputuskan terlebih dahulu KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 2.202.000. (spn)
"Kita diatas Bekasi, ini hasil DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) Karawang, bahkan hasil dari keputusan DPK sebesar Rp 2.447.450 saya usulkan agar ditambah menjadi Rp 2.555.000," kata bupati, usai pembukaan Expo Pendidikan di Lapang Karangpawitan, Rabu siang.
Dikatakannya, hasil tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan kabupaten akan menunggu hasilnya lagi. Kendati begitu, angka UMK itu sudah dianggap rasional, meski berat bagi semuanya pihak, terlalu berat bagi perusahaan tetapi masih terlalu ringan bagi buruh.
"Jadi saling pengertian saja, karena yang diperhatikan saat ini tidak hanya buruh yang sudah bekerja, tetapi warga usia produktif yang masih menganggur sekitar 100 ribu orang lebih," kata bupati.
Diketahui, sejak Selasa (19/11/2 13) siang hingga Rabu pagi, ribuan buruh berkumpul di kantor bupati mengawal perundingan antara perwakilan buruh, DPK dan Apindo. Buruh menuntut UMK tahun 2014 Rp 3,2 juta. Sebelumnya, pada Selasa pukul 22.00 WIB telah diputuskan terlebih dahulu KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 2.202.000. (spn)