KARAWANG, KarawangNews.com - Pansus rencana pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) hari kedua, Rabu (18/9/2013) siang, DPRD Karawang mengundang sekaligus memberi saran dan masukan kepada perwakilan 4 kawasan industri di Kabupaten Karawang, yaitu KIM, Surya Cipta, KIIC dan BIC.
Dijelaskan Wakil Ketua Pansus, H. Jazs (Jimmy Ahmad Zamakhsyari), kawasan industri di Karawang sudah tertib. Namun begitu, pada rancangan Perda ini ada dua substantib penting, yaitu mengindari pencemaran lingkungan juga mengambil untung dari sirkulasi limbah B3.
"Dari Perda ini, maka lingkungan selamat dan industri juga memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) hasil dari pengelolaan limbah B3," ucapnya.
Kata dia, hasil rapat kemarin dengan BPLH Kabupaten Karawang, DPRD Karawang akan meminta Pemkab Karawang menganggarkan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan laboratorium, supaya BPLH bisa memeriksa langsung lingkungan yang terindikasi kena limbah B3.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Karawang, Ade Suhara menyatakan, secara umum pengelolaan limbah B3 ditangani Provinsi Jawa Barat, sedangkan kabupaten wewenangnya hanya limbah cair, jika limbah cair mengandung B3 maka harus ada wewenang provinsi untuk menanganinya.
Dia juga meminta legislatif dan eksekutif Kabupaten Karawang perlu melakukan diskusi dengan praktisi industri, karena rancangan Perda pengelolaan limbah B3 ini dibuat untuk kesepakatan bersama dengan payung hukum jelas.
"Sehingga kita sama-sama punya tanggungjawab, karena ini tugas kita bersama, kita sudah berkomitmen bahwa tanah, air dan udara adalah hak kita bersama," ujarnya. (spn)
Dijelaskan Wakil Ketua Pansus, H. Jazs (Jimmy Ahmad Zamakhsyari), kawasan industri di Karawang sudah tertib. Namun begitu, pada rancangan Perda ini ada dua substantib penting, yaitu mengindari pencemaran lingkungan juga mengambil untung dari sirkulasi limbah B3.
"Dari Perda ini, maka lingkungan selamat dan industri juga memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) hasil dari pengelolaan limbah B3," ucapnya.
Kata dia, hasil rapat kemarin dengan BPLH Kabupaten Karawang, DPRD Karawang akan meminta Pemkab Karawang menganggarkan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan laboratorium, supaya BPLH bisa memeriksa langsung lingkungan yang terindikasi kena limbah B3.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Karawang, Ade Suhara menyatakan, secara umum pengelolaan limbah B3 ditangani Provinsi Jawa Barat, sedangkan kabupaten wewenangnya hanya limbah cair, jika limbah cair mengandung B3 maka harus ada wewenang provinsi untuk menanganinya.
Dia juga meminta legislatif dan eksekutif Kabupaten Karawang perlu melakukan diskusi dengan praktisi industri, karena rancangan Perda pengelolaan limbah B3 ini dibuat untuk kesepakatan bersama dengan payung hukum jelas.
"Sehingga kita sama-sama punya tanggungjawab, karena ini tugas kita bersama, kita sudah berkomitmen bahwa tanah, air dan udara adalah hak kita bersama," ujarnya. (spn)