KARAWANG, KarawangNews.com - Plt. Sekda Kabupaten Karawang, Drs. Teddy Rusfendi menyatakan, dia siap menindak tegas menerapkan disiplin pegawai, bila ada pegawai tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut atau akumulatif tanpa keterangan, maka dia akan dipecat secara tidak hormat, ketetuan ini tertuang dalam PP No. 53 Tahun 2010.
�Saya tidak mau lagi mendengar ada di instansi seperti kantor kecamatan kelurahan ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bolos masuk. Bila ada pejabat yang merasa tidak cocok bekerja di instansi tempat kerjanya saat ini, dia bisa ditawarkan untuk dipindahkan,� kata Teddy.
Hal itu ditegaskan Teddy pada acara sosialisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang mengenai PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, di Gedung Singaperbangsa Lntai 3, Rabu (26/9/2013). Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Kab. Karawang, Drs. Teddy Rusfendi.
�Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan yang ujungnya kepada penilaian prestasi PNS sesuai dengan objektifitas, semua dilakukan pada sosialisasi PP No. 43 Tahun 2011 ini tentang penilaian prestasi kerja PNS yang baru yang berlaku sejak 1 Januari 2014 menggantikan DP3,� kata Teddy.
Dia menegaskan, 1 Oktober 2013 setiap OPD melaporan kehadiran pegawainya, laporan itu akan dia sampaikan kepada bupati. Dia meminta, agar absen pejabat tidak ditutupi, bagi pejabat yang membiarkan stafnya tidak disiplin maka hukumannya sama. (spn)
�Saya tidak mau lagi mendengar ada di instansi seperti kantor kecamatan kelurahan ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bolos masuk. Bila ada pejabat yang merasa tidak cocok bekerja di instansi tempat kerjanya saat ini, dia bisa ditawarkan untuk dipindahkan,� kata Teddy.
Hal itu ditegaskan Teddy pada acara sosialisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang mengenai PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, di Gedung Singaperbangsa Lntai 3, Rabu (26/9/2013). Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Kab. Karawang, Drs. Teddy Rusfendi.
�Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan yang ujungnya kepada penilaian prestasi PNS sesuai dengan objektifitas, semua dilakukan pada sosialisasi PP No. 43 Tahun 2011 ini tentang penilaian prestasi kerja PNS yang baru yang berlaku sejak 1 Januari 2014 menggantikan DP3,� kata Teddy.
Dia menegaskan, 1 Oktober 2013 setiap OPD melaporan kehadiran pegawainya, laporan itu akan dia sampaikan kepada bupati. Dia meminta, agar absen pejabat tidak ditutupi, bagi pejabat yang membiarkan stafnya tidak disiplin maka hukumannya sama. (spn)