English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 25 September 2013

Menteri Jamin Ketersediaan Tanah Pembangunan Untuk Umum

KARAWANG, KarawangNews.com - Bupati Karawang, H. Ade Swara yang membacakan sambutan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI mengingatkan kembali akan pentingnya perubahan cara pandang pengelolaan pertanahan di tanah air. Ini disampaikan Bupati Ade Swara saat menjadi inspektur upacara pada upacara peringatan HUT Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor BPN Karawang, Selasa (24/9/2013).

Dibacakan bupati,  sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan putusan mahkamah konstitusi dalam �judicial review� terhadap beberapa undang-undang terkait sumber daya alam, yang pada intinya menyatakan  hak menguasai negara dalam konstitusi kita terkandung makna kedaulatan negara yang mencakup tugas dan kewenangan merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelandaad), melakukan pegurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheerdaad)  dan melakukan pengawasan untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Sejalan dengan reformasi birokrasi,  BPN telah melaksanakan reformasi regulasi di bidang pertanahan. Salah satunya adalah reformasi peraturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk peraturan pendukungnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini, maka terdapat pengaturan yang lebih menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, adanya jaminan pihak yang berhak atas tanah akan mendapatkan proses yang transparan, �fair� dengan ganti kerugian yang layak dan adil serta dicegahnya spekulasi atas tanah.

Di sisi lain,  BPN RI dalam melakukan reformasi peraturan bekerjasama dengan fakultas hukum universitas negeri dan swasta di Indonesia, serta lembaga swadaya masyarakat. Sejak tahun 2012 BPN RI juga telah mengangkat beberapa pakar pertanahan dari perguruan tinggi sebagai anggota tim ahli pertanahan untuk memberikan masukan mengenai hukum pertanahan.

Selain itu, BPN RI saat ini juga sedang menyiapkan revisi terhadap beberapa peraturan, seperti; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia; dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada akhir Oktober tahun ini BPN RI bersama kementerian terkait akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan DPR RI. Apabila RUU Pertanahan ini disahkan, maka peraturan bidang pertanahan yang ratusan ini, bisa kita harmonisasikan dan sinkronisasikan sehingga tinggal sekitar 20 peraturan saja.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, BPN Karawang bersama dengan BRI turut menandatangani kesepakatan kerjasama dalam administrasi pengelolaan pertanahan di Karawang. Pada kesempatan tersebut, Bupati Ade Swara pun turut menyerahkan secara simbolis penghargaan Satya Lancana Karya Setya dari Presiden RI kepada sejumlah PNS yang bertugas di BPN Karawang. (rls)


Cerita lainnya :