English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 23 September 2013

Polisi Lepaskan Gas Air Mata, Dua Buruh Kena Luka Tembak

KARAWANG, KarawangNews.com - Dua buruh tertembak peluru gas air mata polisi saat aksi unjuk rasa di PT. Fuji Seat Indonesia, Kawasan KIIC, Karawang Barat, Senin (23/9/2013) pukul 14.00 WIB,  keduanya tertembak di bagian kepala dan kritis sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit. Aksi buruh ini menuntut agar perusahaaan kembali mempekerjakan buruh yang di PHK serta meminta kebebasan agar buruh bisa berserikat.

Dua buruh tersebut bernama Setiyadi dari PT. SIamindo yang melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas, dia  tertembak gas air mata dari jarak dekat, tepat mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan mengalami luka dengan pendarahan parah. Setyadi mengalami luka cukup serius dan mendapat beberapa jahitan.

Sedangkan korban kedua yaitu Nur Akbar buruh PT. Fuji Seat, dia mengalami luka di kepala bagian belakang. Kedua korban dilarikan ke Klinik Az Zahra di Teluk Jambe. Nur Akbar mengaku masih mengalami pusing hingga Senin malam.

Keterangan Koordinator Aksi, Khamid Istakhori, polisi berusaha membuka blokade buruh yang menutup gerbang pabrik tersebut. Tak diduga, polisi dengan senjata lengkap itu melepaskan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa dengan jarak yang sangat dekat, sehingga dua peluru gas air mata mengenai dua buruh tersebut.

Akibat aksi polisi itu, buruh lainya kocar-kacir membubarkan diri, karena polisi terus menembakan gas air mata ke arah massa. Atas kejadian itu, para buruh mengecam tindakan refresif polisi dalam mengamankan aksi ini.

�Buruh meminta agar Kapolsek Teluk Jambe dan Kapolres Karawang bertanggung jawab atas peristiwa ini, menurut buruh tindakan polisi tersebut menyalahi prosedur pengamanan,� ujarnya.

Pasca peristiwa penembakan itu, sekitar pukul 16.00 WIB para buruh kemudian mendatangi gedung DPRD Karawang juga mendatangai kantor Bupati Karawang, kemudian mereka mengadukan kasus penembakan itu.

Dijelaskan Khamid, buruh ini melakukann aksi massa ke perusahaan investasi Jepang yang memproduksi seat kendaraan untuk mobil yang diproduksi oleh PT. Astra Daihatsu Motor. Aksi ini adalah aksi ke 3 setelah aksi pertama pada bulan Juli dan ke-2 pada 29 Agustus 2013.

Kemudian, buruh PT. Fuji Seat tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) melakukan aksi dengan tuntutan agar pihak perusahaan menjalankan nota pemeriksaan Kepala Disnakertrans Kabupaten  Karawang yang menyatakan pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap, tetapi, dengan berbagai dalih, pihak perusahaan berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut.

Nota pemeriksaan Kadisnakertrans Kabupaten Karawang tersebut menegaskan, perusahaan melakukan pelanggaran atas UU 13 tahun 2003 pasal 59 terkait dengan pelaksanaan sistem kerja kontrak, sehingga UU menegaskan demi hukum status buruh harus berubah menjadi buruh dengan status tetap. (spn)


Cerita lainnya :