KARAWANG, KarawangNews.com - Sangat disayangkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan aturan pemasangan baliho calon legislatif (caleg) dilakukan di tengah jalan, ketika para caleg sibuk mempersiapkan baliho dengan jumlah yang cukup banyak sebagai alat peraga sosialisasi. Akhirnya, kini banyak caleg yang dirugikan secara materi dan seharusnya aturan KPU ini disampaikan kepada caleg jauh sebelumnya.
Demikian kata Ketua Komisi A DPRD Karawang, H. Warman SE, juga DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/9/2013) siang, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada caleg di media massa maupun di masyarakata, supaya sosialisasi yang dilakukan caleg bisa proporsional, sehingga bisa lebih terpublikasi.
"Jangan hanya larangan publikasi tetapi tidak ada solusi dari pemerintah," kata dia.
Kendati begitu, sebagai anggota DPRD Karawang, Warman sepakat dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang zona kampanye, yakni larangan publikasi di media massa dan alat peraga caleg di tempat umum, memang tujuan peraturan itu positif, diantaranya mengurangi kesemerawutan, keindahan jalan protokol sesuai Perda No. 6 Tahun 2011 tentang K3 (Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan).
"Jika dibiarkan memang seperti saat ini, jalan utama dan protokol banyak baliho berserakan," akunya.
Namun demikian, yang sangat dia sayangkan, kenapa KPU menetapkan aturan ini di tengah jalan, sehingga banyak calon dirugikan, yaitu mereka yang sudah membuat baliho saat menunggu DCT (Daftar Caleg Tetap).
"Kenapa tidak dari awal, karena secara materi akan merugikan para calon legislatif," ucapnya. (spn)
Demikian kata Ketua Komisi A DPRD Karawang, H. Warman SE, juga DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/9/2013) siang, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada caleg di media massa maupun di masyarakata, supaya sosialisasi yang dilakukan caleg bisa proporsional, sehingga bisa lebih terpublikasi.
"Jangan hanya larangan publikasi tetapi tidak ada solusi dari pemerintah," kata dia.
Kendati begitu, sebagai anggota DPRD Karawang, Warman sepakat dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang zona kampanye, yakni larangan publikasi di media massa dan alat peraga caleg di tempat umum, memang tujuan peraturan itu positif, diantaranya mengurangi kesemerawutan, keindahan jalan protokol sesuai Perda No. 6 Tahun 2011 tentang K3 (Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan).
"Jika dibiarkan memang seperti saat ini, jalan utama dan protokol banyak baliho berserakan," akunya.
Namun demikian, yang sangat dia sayangkan, kenapa KPU menetapkan aturan ini di tengah jalan, sehingga banyak calon dirugikan, yaitu mereka yang sudah membuat baliho saat menunggu DCT (Daftar Caleg Tetap).
"Kenapa tidak dari awal, karena secara materi akan merugikan para calon legislatif," ucapnya. (spn)