SUBANG, KarawangNews.com - Polres Subang memsunahkan barang bukti ganja seberat 200 kg di Mapolres Jl. Mayjen Soetoyo, Kamis (19/9/2013). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar.
Dalam pemusnahan barang bukti itu dihadirkan lima orang pelaku peredaran daun ganja di wilayah hukum Polres Subang. Hadir dalam kegiatan itu hadir Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.
"Ini sebagai bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, kalau dulu kota Subang peredaran daun ganja dalam skala kecil dan hanya beredar di kota saja sekarang sudah merambah ke kota kecamatan seperti bukti yang dimusnahkan sekarang ini," kata Kasat Narkoba AKP Iwan Wahyudi. (tinjau)
Dalam pemusnahan barang bukti itu dihadirkan lima orang pelaku peredaran daun ganja di wilayah hukum Polres Subang. Hadir dalam kegiatan itu hadir Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.
"Ini sebagai bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, kalau dulu kota Subang peredaran daun ganja dalam skala kecil dan hanya beredar di kota saja sekarang sudah merambah ke kota kecamatan seperti bukti yang dimusnahkan sekarang ini," kata Kasat Narkoba AKP Iwan Wahyudi. (tinjau)