Air Sungai Citarum berwarna hitam pekat. Foto diatas jembatan Sukaharja, Telukjambe Timur, Sabtu (14/9/2013) siang. |
�Dalam rancangan Perda Karawang tentang pengelolaan limbah B3, ada sanksi untuk ganti rugi pencemaran hingga Rp 50 juta, tapi itu disesuikan seberapa besar dampak kerusakan lingkungannya,� kata dia.
Dalam rancangan tersebut disebutkan, setiap kawasan industri wajib menyediakan IPAL terpadu sesuai volume air limbah atau jumlah industri, pengelolaan IPAL terpadu harus sesuai dengan baku mutu dan standarisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Karawang, Deden Irwan Rishadi Ego, dengan banyaknya industri di Karawang, maka Karawang harus memiliki IPAL terpadu.
�Karena karena kita tidak tahu dimana mereka membuang limbah B3, IPAL terpadu ini agar limbah B3 dari industri bisa terpantau, karena kita semua tahu, ada beberapa industri yang buang B3 di malam hari ke Sungai Citarum,� jelasnya.
Dengan demikian, fungsi pengawasan IPAL ini harus terpantau, karena selama ini perusahaan di Karawang membuang ke B3 Cilengsi, ini harus ada bukti. Mengingat dari hulu hingga hilir Sungai Citarum terdapat banyak kawasan industri, ada beberapa diantaranya �nakal� buang B3 ke sungai itu.
�Kita ingin, limbah B3 di karawang harus benar-benar ditertibkan, jangan sampai dengan banyaknya industri mewariskan pencemaran bagi lingkungan,� kata Deden. (spn)