KARAWANG, KarawangNews.com - Sebanyak 30 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal, tiga diantaranya langsung bebas. Pemotongan masa hukuman bagi warga binaan beragama nasrani ini bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Kasi Bimbingan Napi Lapas Kelas IIA Karawang, Heri menjelaskan, dari jumlah 1.027 narapidana di LP ini yang beragama kristen sebelumnya diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan, kemudian remisi diberikan kepada warga binaan beragama nasrani yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
Selain berkelakuan baik, syarat narapidana yang mendapat remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin, remisi natal diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.
�Sebanyak 3 narapidana langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, pemberian remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama 6 bulan hingga setahun, sedangkan remisi sebulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan satu hingga tiga tahun,� ucapnya, Rabu (25/12/2013).
Sementara, untuk remisi 1, 5 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan tiga hingga enam tahun, sedangkan remisi dua bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan enam tahun ke atas. (fir)