English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 16 Desember 2013

Kades di Tirtajaya Galang Dukungan RUU Desa

KARAWANG, KarawangNews.com - Sejumlah perwakilan kepala desa di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang mulai menggalang solidaritas dukungan suara untuk pengesahan RUU desa agar segera disetujui pada rancangan APBN tahun 2014 mendatang.

Pengesahan RUU desa diantaranya menyangkut masa jabatan kepala desa yaitu kebijakan pusat atas kinerja desa. Seperti diungkapkan Kades Sumur Laban, Kecamatan Tirtajaya, Tamim Pramuja, pasca pertemuan di tingkat pusat, dia lebih inten mengikuti kebijakan Pemerintah soal masa jabatan kepala desa pada RUU desa tahun 2014.

"Jabatan kades akan direvisi menjadi tiga periode pada RUU tersebut," ulasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Acep Doyok mengatakan, penghasilan kepala desa dan perangkat desa di dalam RUU Desa Tahun 2014 diatur oleh bidang penganggaran menjadi penghasilan tetap kades dan perangkat desa di APBN. Bahkan, mekanisme atau standar nilainya akan mengacu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Delegasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk wilayah Kabupaten Karawang menggambarkan pandangan positif untuk RUU Desa tahun 2014," jelasnya.

Tentunya, dukungan dan solidaritas pada Kades Tirtajaya akan mewakili seluruh kades di ranah Apdesi, Khususnya untuk membahas Undang-undang desa tersebut. Kendati begitu, Acep Doyok belum bisa menjelaskan detail yang dimaksud dengan penghasilan mengacu PNS.

"Nanti kades dan perangkat desa digaji langsung oleh negara, bahasanya bukan gaji daerah. Apalagi, tanah bengkok akan menjadi tambahan penghasilan," urainya tetap meyakinkan seluruh kades pasti kompak.

Tidak kalah penting, menurut Acep, terkait ketentuan yang mengatur masa maksimal jabatan kades selama tiga periode. Masa satu periode ditetapkan sama, selama enam tahun.

Setelah undang-undang desa ditetapkan, Acep selanjutnya tinggal menunggu tembusan lanjutan, yakni tugas pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya, yaitu setiap kabupaten harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan itu.

Sementara, Ketua BPD Rengasdengklok Utara mengaku kebijakan pusat minimal bisa menyelesaikan tugas rumah pemerintah, sehingga bisa atensi pada hak lembaga BPD agar rasa keadilan itu sesuai tekad dan cita-cita bersama.

"Kita mendukung kebijakan Negara pada masa jabatan kades," ulasnya. (get)










Cerita lainnya :