KARAWANG, KarawangNews.com - Pemkab harus tegas agar menindak perusahaan yang memasukan tenaga kerja lokal kurang dari kuota yang ditentukan, yaitu 60 persen untuk warga Karawang dan 40 persen untuk warga luar Karawang.
Demikian kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa saat mengunjungi warga Kampung Kaum, Desa Cinta Laksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (14/12/2013) siang. Ditegaskannya, sebelum perusahaan itu berdiri harus MoU dengan Pemkab Karawang untuk bersedia menerima tenaga kerja lokal.
"Jika perusahaan membandel, Pemkab Karawang bisa membatasi ijin perusahaan itu (tidak diperpanjang, red)," jelasnya.
Ini ditegaskan Saan Mustopa setelah menerima keluhan warga setempat yang mengaku sulit mencari pekerjaan di daerah sendiri, meski Karawang dikenal sebagai daerah industri. (spn)
Demikian kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa saat mengunjungi warga Kampung Kaum, Desa Cinta Laksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (14/12/2013) siang. Ditegaskannya, sebelum perusahaan itu berdiri harus MoU dengan Pemkab Karawang untuk bersedia menerima tenaga kerja lokal.
"Jika perusahaan membandel, Pemkab Karawang bisa membatasi ijin perusahaan itu (tidak diperpanjang, red)," jelasnya.
Ini ditegaskan Saan Mustopa setelah menerima keluhan warga setempat yang mengaku sulit mencari pekerjaan di daerah sendiri, meski Karawang dikenal sebagai daerah industri. (spn)