KARAWANG, KarawangNews.com - Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang dengan masing masing SKPD, Pemkab Karawang dan DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2014. Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan Bupati Karawang, Drs. H. Ade Swara Ketua DPRD H. Tono Bahtiar, Kamis (12/12/2013).
Dijelaskan bupati, Pendapatan Daerah Karawang anggaran murni pendapatan tahun tahun 2014 sebesar Rp 2.724.529.000, sedangkan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 721.520.000.000, dana perimbangan sebesar Rp. 1.557.933.000.000. Sementara, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 445.075.000.000.
Sedangkan untuk belanja daerah pada tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp 3.016.911.000 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.557.863.000.000 dan belanja langsung sebesar Rp 1.459.047.000.000.
Kata bupati, penyusunan RAPBD tahun 2014 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. RAPBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS kebijakan belanja daerah pada tahun 2014 diprioritaskan pada empat bidang prioritas antara lain pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur ditunjang dengan bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan sosial keagamaan.
Lebih lanjut bupati memaparkan, Untuk belanja tidak langsung diproyeksikan kepada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta bantuan keuangan kepada Pemdes. Sedangkan untuk belanja langsung tahun 2014 pagu anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilakukan 72 SKPD meliputi 18 urusan wajib dan 3 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan rutin yang dilakukan pada masing-masing SKPD. (rls)
Dijelaskan bupati, Pendapatan Daerah Karawang anggaran murni pendapatan tahun tahun 2014 sebesar Rp 2.724.529.000, sedangkan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 721.520.000.000, dana perimbangan sebesar Rp. 1.557.933.000.000. Sementara, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 445.075.000.000.
Sedangkan untuk belanja daerah pada tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp 3.016.911.000 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.557.863.000.000 dan belanja langsung sebesar Rp 1.459.047.000.000.
Kata bupati, penyusunan RAPBD tahun 2014 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. RAPBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS kebijakan belanja daerah pada tahun 2014 diprioritaskan pada empat bidang prioritas antara lain pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur ditunjang dengan bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan sosial keagamaan.
Lebih lanjut bupati memaparkan, Untuk belanja tidak langsung diproyeksikan kepada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta bantuan keuangan kepada Pemdes. Sedangkan untuk belanja langsung tahun 2014 pagu anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilakukan 72 SKPD meliputi 18 urusan wajib dan 3 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan rutin yang dilakukan pada masing-masing SKPD. (rls)