KARAWANG, KarawangNews.com � Pemkab Karawang mengadakan rapat koordinasi (rakor) Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pendidikan, Senin (23/12/2013) siang di resto Alam Sari, Karawang Barat. Rakor ini mempertemukan jajara pendidikan dengan sejumlah perusahaan se-kabupaten, agar perusahaan menyalurkan CSR khusus dibidang pendidikan untuk semua sekolah SD, SMP, SMA se-Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang Drs. H. Ade Swara menyatakan, Pemkab Karawang sudah menganggarkan lebih untuk menunjang pendidikan, selain BOPF (Biaya Operasional Perawatan Fasilitas) yang membebaskan biaya pendidikan SD, SMP hingga SMA, Pemkab sudah membangun 200 lebih gedung sekolah, tetapi masih dianggap kurang dan butuh pembiayaan, jika ini hanya ditangani Pemkab tentu akan sangat menyulitkan, mengingat anggaran pemerintah tak hanya untuk pendidikan.
"Banyak sekali yang harus kita biayai, makanya kami harap CSR perusahaan bisa berjalan dan dioptimalkan, agar pendidikan di Karawang meningkat signifikan," kata bupati.
Dia memaparkan, CSR yang menjadi kewajiban semua perusahaan harus bisa disalurkan ke masyarakat, diantaranya membantu pendidikan. Mengingat selama ini di Kabupaten Karawang iklim investasi dianggap kondusif, tidak ada hal anarkis, meski teriak buruh kencang mendemo perusahaannya menuntut upah dan kelayakan hidup sebagai pekerja.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, perencanaan CSR ini harus diolah supaya jelas peruntukannya, agar nanti tidak ada kekeliruan dan berurusan dengan hukum, karena beberapa perusahaan mengeluhkan CSR-nya sudah diberikan, tetapi perusahaan itu tidak melihat realisasinya.
�Kita semua punya itikad baik untuk membangun, makanya mekanisme pengawasannya harus dirumuskan,� ucapnya.
Diakuinya, jika dana CSR yang diberikan ke pemerintah diselewengkan, ini akan mengurangi motivasi perusahaan memberi lebih, bahkan pemberian CSR akan menyusut, makanya perlu sinergitas antara perusahaan yang memberi CSR dengan masyarakat yang menerima langsung CSR itu, agar Karawang bisa tumbuh lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bahtiar menjelaskan, CSR tahun 2014 yang akan diberikan untuk bidang pendidikan harus berbentuk fisik, misalnya gedung, pemagaran, labolatorium sekolah termasuk penunjang pendidikan lainnya. Ditegaskannya, sekolah tidak meminta supaya perusahaan mengeluarkan CSR, tetapi sudah menjadi kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengeluarkan CSR kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Drs. H. Agus Supriatman menjelaskan, rapat koordinasi ini dimaksudkan sebagai langkah dan tindakan konkret untuk menuntaskan program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga tahun 2013-2015, serta menyiapkan rancangan kebijakan kedepan, diantaranya peningkatan aksesbilitas, perluasan dan pemerataan pendidikan, kemudian peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, juga peningkatan tata kelola dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
Hasil yang diharapkan dari rakor ini yaitu terjalin komunikasi pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat dalam program CSR, sehingga terbangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat atau sekolah yang akan dijadikan sasaran.
Terealisasinya program CSR di bidang pendidikan untuk peningkatan akses, mutu dan manajemen pendidikan, juga mengurangi beban masyarakat dari segi pendanaan pendidikan. Lebih meningkatakan kinerja dan integritas seluruh satuan kerja pendidikan, pemuda dan olahraga di tingkat kabupaten, kecamatan dan satuan-satuan pendidikan dalam mengatasi isu strategis serta tantangan pendidikan.
Melalui rakor ini, seluruh perusahaan bersama jajaran pendidikan, pemuda dan olahraga di Pemkab Karawang memiliki komitmen dalam pembangunan pendidikan yang menyentuh terhadap substansi peningkatan pendidikan dan layanan masyarakat.
Rakor ini mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas, dan uu no 25 tahun 2007 pasal 15 (b) dan pasal 16 (d) tentang penanaman modal yang tercantum, setiap perseroan atau penanaman modal diwajibkan melakukan tanggungjawab perusahaan atau CSR.
CSR merupakan wujud kesadaran perusahaan sebagai upaya meningkatkan hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya juga bentuk komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama stake holder terkait, khususnya bidang pendidikan agar tercipta keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jadi, semua kebutuhan sekolah se-kabupaten akan tertulis dan diberikan kepada semua perusahaan yang ada di Karawang, selanjutnya perusahaan yang akan memilah sekolah mana yang akan mereka bantu sesuai dengan yang dibutuhkan sekolah tersebut. Dengan demikian, penyaluran CSR tidak hanya bagi sekolah yang berada dekat dengan perusahaan, sekolah yang berada di pesisir daerah pun akan mendapatkan CSR dari perusahaan tertentu untuk dilengkapi fasilitas pendidikan yang dianggap masih kurang.
"Menindak lanjuti ini, Dinas pendidikan akan menyurati komite sekolah, mengacu pada surat edaran bupati dan dewan pendidikan, supaya mereka bergerak mendatangi perusahaan-perusahaan dengan membawa surat bupati," kata Agus. (spn)
Bupati Karawang Drs. H. Ade Swara menyatakan, Pemkab Karawang sudah menganggarkan lebih untuk menunjang pendidikan, selain BOPF (Biaya Operasional Perawatan Fasilitas) yang membebaskan biaya pendidikan SD, SMP hingga SMA, Pemkab sudah membangun 200 lebih gedung sekolah, tetapi masih dianggap kurang dan butuh pembiayaan, jika ini hanya ditangani Pemkab tentu akan sangat menyulitkan, mengingat anggaran pemerintah tak hanya untuk pendidikan.
"Banyak sekali yang harus kita biayai, makanya kami harap CSR perusahaan bisa berjalan dan dioptimalkan, agar pendidikan di Karawang meningkat signifikan," kata bupati.
Dia memaparkan, CSR yang menjadi kewajiban semua perusahaan harus bisa disalurkan ke masyarakat, diantaranya membantu pendidikan. Mengingat selama ini di Kabupaten Karawang iklim investasi dianggap kondusif, tidak ada hal anarkis, meski teriak buruh kencang mendemo perusahaannya menuntut upah dan kelayakan hidup sebagai pekerja.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, perencanaan CSR ini harus diolah supaya jelas peruntukannya, agar nanti tidak ada kekeliruan dan berurusan dengan hukum, karena beberapa perusahaan mengeluhkan CSR-nya sudah diberikan, tetapi perusahaan itu tidak melihat realisasinya.
�Kita semua punya itikad baik untuk membangun, makanya mekanisme pengawasannya harus dirumuskan,� ucapnya.
Diakuinya, jika dana CSR yang diberikan ke pemerintah diselewengkan, ini akan mengurangi motivasi perusahaan memberi lebih, bahkan pemberian CSR akan menyusut, makanya perlu sinergitas antara perusahaan yang memberi CSR dengan masyarakat yang menerima langsung CSR itu, agar Karawang bisa tumbuh lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bahtiar menjelaskan, CSR tahun 2014 yang akan diberikan untuk bidang pendidikan harus berbentuk fisik, misalnya gedung, pemagaran, labolatorium sekolah termasuk penunjang pendidikan lainnya. Ditegaskannya, sekolah tidak meminta supaya perusahaan mengeluarkan CSR, tetapi sudah menjadi kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengeluarkan CSR kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Drs. H. Agus Supriatman menjelaskan, rapat koordinasi ini dimaksudkan sebagai langkah dan tindakan konkret untuk menuntaskan program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga tahun 2013-2015, serta menyiapkan rancangan kebijakan kedepan, diantaranya peningkatan aksesbilitas, perluasan dan pemerataan pendidikan, kemudian peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, juga peningkatan tata kelola dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
Hasil yang diharapkan dari rakor ini yaitu terjalin komunikasi pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat dalam program CSR, sehingga terbangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat atau sekolah yang akan dijadikan sasaran.
Terealisasinya program CSR di bidang pendidikan untuk peningkatan akses, mutu dan manajemen pendidikan, juga mengurangi beban masyarakat dari segi pendanaan pendidikan. Lebih meningkatakan kinerja dan integritas seluruh satuan kerja pendidikan, pemuda dan olahraga di tingkat kabupaten, kecamatan dan satuan-satuan pendidikan dalam mengatasi isu strategis serta tantangan pendidikan.
Melalui rakor ini, seluruh perusahaan bersama jajaran pendidikan, pemuda dan olahraga di Pemkab Karawang memiliki komitmen dalam pembangunan pendidikan yang menyentuh terhadap substansi peningkatan pendidikan dan layanan masyarakat.
Rakor ini mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas, dan uu no 25 tahun 2007 pasal 15 (b) dan pasal 16 (d) tentang penanaman modal yang tercantum, setiap perseroan atau penanaman modal diwajibkan melakukan tanggungjawab perusahaan atau CSR.
CSR merupakan wujud kesadaran perusahaan sebagai upaya meningkatkan hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya juga bentuk komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama stake holder terkait, khususnya bidang pendidikan agar tercipta keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jadi, semua kebutuhan sekolah se-kabupaten akan tertulis dan diberikan kepada semua perusahaan yang ada di Karawang, selanjutnya perusahaan yang akan memilah sekolah mana yang akan mereka bantu sesuai dengan yang dibutuhkan sekolah tersebut. Dengan demikian, penyaluran CSR tidak hanya bagi sekolah yang berada dekat dengan perusahaan, sekolah yang berada di pesisir daerah pun akan mendapatkan CSR dari perusahaan tertentu untuk dilengkapi fasilitas pendidikan yang dianggap masih kurang.
"Menindak lanjuti ini, Dinas pendidikan akan menyurati komite sekolah, mengacu pada surat edaran bupati dan dewan pendidikan, supaya mereka bergerak mendatangi perusahaan-perusahaan dengan membawa surat bupati," kata Agus. (spn)