KARAWANG, KarawangNews.com - Ribuan masa LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Karawang, Bekasi, Purwakarta dan Subang memblokde gerbang kawasan Surya Cipta selama satu jam, Rabu (18/12/2013) siang, dalam aksi ini GMBI mengancam menutup kawasan industri itu. Pasalnya, Surya Cipta telah menyerobot tanah Warakawuri atau janda pewaris veteran seluas 54 hektar yang kini sedang dibangun pabrik-pabrik diatas tanah itu.
Meski aksi damai, beberapa anggota GMBI nyaris melakukan aksi anarkis akan merobohkan pagar bangunan sementara terbuat dari seng, Namun. Ketua GMBI Distrik Karawang, Muhammad Sayegi Dewa yang berada ditengah-tengah masa tersebut berusaha meredam emosi anggotanya.
Diketahui, sejak tahun 2008, GMBI sudah melakukan pengawalan terhadap permasalahan penyerobotan tanah seluas 54 hektar Warakawuri ini. Mengingat pada tahun 1975, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat telah menyatakan tanah negara ini sebagai tanah waris kepada 33 Kepala Keluarga Warakawuri, tanah ini sebagai imbalan jasa perjuangan kemerdekaan kepada keluarga pahlawan veteran. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba Surya Cipta telah mengklaim tanah waris tersebut sebagai tanah miliknya.
"Sebenarnya permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Muspida, tetapi Surya Cipta tidak pernah komitmen dan ingkar janji," kata Muhammad Sayegi Dewa, kepada wartawan di tengah aksi tersebut.
Setelah satu jam berorasi di gerbang kawasan itu, sekitar pukul 12.15 WIB beberapa perwakilan pengurus GMBI melakukan perundingan dengan Surya Cipta di Kantor Polres Karawang yang difasilitasi Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat Sik. Setelah mengalami perundingan yang alot, sampai pukul 16.30 WIB pihak Surya Cipta menyepakati tuntutan masa aksi GMBI.
Sementara itu, selama perundingan di Kantor Polres Karawang berlangsung, ribuan masa yang melakukan aksi tersebut menghentikan paksa proyek pembangunan pabri di tanah yang disengketakan itu. Para anggota GMBI ini sudah siap menduduki tanah itu hingga ada kesepakatan dengan Surya Cipta.Meski aksi damai, beberapa anggota GMBI nyaris melakukan aksi anarkis akan merobohkan pagar bangunan sementara terbuat dari seng, Namun. Ketua GMBI Distrik Karawang, Muhammad Sayegi Dewa yang berada ditengah-tengah masa tersebut berusaha meredam emosi anggotanya.
Diketahui, sejak tahun 2008, GMBI sudah melakukan pengawalan terhadap permasalahan penyerobotan tanah seluas 54 hektar Warakawuri ini. Mengingat pada tahun 1975, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat telah menyatakan tanah negara ini sebagai tanah waris kepada 33 Kepala Keluarga Warakawuri, tanah ini sebagai imbalan jasa perjuangan kemerdekaan kepada keluarga pahlawan veteran. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba Surya Cipta telah mengklaim tanah waris tersebut sebagai tanah miliknya.
"Sebenarnya permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Muspida, tetapi Surya Cipta tidak pernah komitmen dan ingkar janji," kata Muhammad Sayegi Dewa, kepada wartawan di tengah aksi tersebut.
Direncanakan, Jumat (21/12/2013) pihak Surya Cipta akan melakukan pematokan batas tanah yang menjadi sengketa. Sedangkan pengukuran tanahnya akan dilakukan pada Senin (24/12/2013). Disinggung mengenai nominal kesepakatan ganti rugi, Ketua GMBI Distrik Karawang, Muhammad Sayegi Dewa belum bisa memastikannya.
Menurutnya, perkara nominal ganti rugi janda veteran akan dibicarakan pada kesempatan berikutnya, sambil menunggu hasil pematokan serta pengukuran luas tanah sengketanya.
"Alhamdulillah aksi kita hari ini ada hasil perkembangan yang cukup memuaskan. Selama Surya Cipta bisa memegang komitmennya, maka dipastikan tidak akan ada aksi lagi. Dan sekarang pasukan GMBI (dari Surya Cipta, red) saya tarik mundur," tandasnya. (spn)