English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 06 Desember 2013

Target Penerimaan Pajak Karawang Tahun 2014 Rp 150 Miliar

KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, realisasi penerimaan daerah dari pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) per Nopember 2012 yakni 124,92 persen dari target, sedangkan realisasi per Nopember 2013 mencapai 105,96 persen dari target. Sedangkan untuk target penerimaan pajak BPHTB tahun 2014 yakni Rp 150.000.000.000.

"Mari, berat kita sama dipikul, ringan sama dijinjing, secara bertahap sistem Informasi untuk pengendalian objek pajak akan kita terapkan," kata Hadis di acara evaluasi BPHTB, Kamis (5/12/2013).

Rapat tersebut membahas mengenai pengalihan BPHTB yang semula pajak pusat menjadi pajak daerah sejak tahun 2011, serta untuk menyamakan persepsi dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan. 

Plt Sekda Pemkab Karawang, Teddy menjelaskan, rapat ini salah satu amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya BPHTB. 

Kata dia, bagi para PPAT dan notaris agar berhati hati jika mengurus tanah, PPAT dan notaris harus melibatkan kepala desa sebagai saksi, karena kepala desa hafal riwayat tanah di desanya.

Dia menegaskan, setiap aparatur pemerintah berhak mengetahui, memahami, mentaati dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, satu sisi penerimaan PBB dan BPHTB bagi pemerintah daerah yang merupakan penerimaan potensial bagi sumber pembiayaan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan dari dana bagi hasil pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu secara terus menerus dipacu peningkatannya," kata Teddy. (rls/spn)


Cerita lainnya :