PURWAKARTA,SK- Sebanyak 424 pemilih dipastikan mencoblos di Lembaga PemasyaSKtan (Lapas) Purwakarta pada Pilpres 9 Juli mendatang. Ini menyusul kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lembaga pembinaan masyaSKt bermasalah hukum ini.
"Ada 424 pemilih tercatat di Lapas Purwakarta," kata anggota komisioner KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, Kamis (12/6).
Mengakomodir hal itu, lanjut Ramlan, KPU akan membuatkan TPS di lembaga yang beralamat di Jalan Kusumaatmadja ini . Ini dimaksudkan agar para anggota binaan ini mudah dan leluasa menggunakan hak pilihnya. "Ada nanti 1 TPS di lapas," tukas Ramlan.
Ikhwal kemungkinan bertambah dan berkurangnya jumlah pemilih di lapas, Ramlan tak menampik. Meski begitu, KPU terlebih dulu akan memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum di tempat sebelumnya. Jika sudah apalagi masih satu wilayah, hanya tinggal dibuatkan form mencoblos di TPS lain saja.
"Kalau di tempat lain sudah terdaftar, nanti tinggal dimasukan dalam daftar pemilih pindahan," ujar Ramlan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 di Purwakarta berjumlah 647.226 orang. Angka ini lebih lebih kecil dibanding jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) Pilpres yang sebelumnya telah lebih dulu dirilis KPU. Dalam DPSHP, jumlah pemilih sebanyak 649.911 orang. "DPT Pilpres berjumlah 647.226 orang atau ada pengurangan 2.685 orang dari DPSHP," ujar Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar.
Berkurangnya jumlah pemilih dalam DPT, terang Deni disebabkan sejumlah alasan. Dua diantaranya lantaran ada pemilih yang berpindah domisili ke luar daerah atau dikarenakan meninggal dunia. Atas alasan tersebut, nama mereka kemudian dihilangkan dalam daftar pemilih pilpres. "Alasan lainnya karena pemilih berpindah status dari sipil ke militer atau ditemukan adanya data pemilih ganda. DPT ini kan hasil validasi dari DPSHP," tegas Deni.
Sementara jika ada masyaSKt yang belum masuk namanya dalam DPT, Deni menyarankan yang bersangkutan agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga nanti namanya bisa segera dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus. "Bagi mereka yang belum terdaftar silahkan segera melapor ke PPS. Tentu sesuai domisili agar pada waktunya nanti bisa menggunakan hak pilih," ujar Deni.
Tak hanya jumlah pemilih, tambah Deni, pengurangan juga terjadi dalam jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jika saat Pileg 9 April lalu, TPS yang digunakan berjumlah 1630 titik, sekarang berkurang menjadi 1.408. Ini disebabkan adanya penambahan batas maksimum pemilih di tiap TPS. "Di Pileg maksimal pemilih di tiap TPS 500 orang. Sekarang naik jadi 800 orang," tutup Deni. (nos)