"Kesimpulan rapat, semua OPD (organisasi perangkat daerah) itu memberikan rekomendasi ke bagian hukum, mana sih perda-perda yang dilanggar terkait aktivitas pertambangan disana," ujar Pelaksana harian (Plh) Kasat Pol PP Karawang Agus Mufti, dikantornya, Rabu (25/6).
Ia melanjutkan, hasil kajian tersebut akan diverifikasi oleh bagian hukum lalu dikaji. Setelah itu hasilnya nanti akan diserahkan ke Bupati, jika disetujui maka Satpol PP akan melakukan penertiban. "Kita akan bergerak, nunggu kajian selesai. Perda apa saja dilanggar, dari OPD mana saja," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan OPD untuk segera mengumpulkan kajian tersebut ke bagian hukum Pemkab Karawang. Karena pemerintah daerah menginginkan pertambangan liar ini ditertibkan. "Semua inginnya cepat, yang jelas itu terpenuhi persyaratannya ada perda dilanggar kita bergerak," tegasnya.
Disisi lain kata dia, sebenarnya aktivitas pertambangan tersebut sudah melanggar undang-undang. Dan seharusnya yang mempunyai kewajiban menertibkannya adalah aparat kepolisian. "Kalau arahnya ke undang-undang, itu tadi kewenangan bukan kita tapi kepolisian," sindirnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kabag Humas Karawang Yasin Nasrudin menuturkan, pertambangan liar di Pangkalan akan ditutup. Rencananya, sebelum Ramadan kegiatan penutupan ini akan dilakukan. "Jadi kesimpulannya pemda akan segera menertibkan pertambangan liar, terutama yang menggunakan alat-alat berat, tapi bukan penambang rakyat," ujarnya usai rapat koordinasi pertambangan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga kini banyak pengusaha pertambangan yang tidak mengantongi izin. Hal ini sangat ironis, karena setiap hari kabarnya sekitar 100 truk mengangkut kapur di areal pertambangan di Pangkalan. Tak tanggung-tanggung, alat berat dan bahan peledak digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di Karawang Selatan. "Alat-alat berat itu merusak lingkungan, habis kapur di kita ini," sesalnya.
Diakui Yasin, sedikitnya tercatat ada 10 pengusaha tanpa mengantongi izin berkecimpung di pertambangan tersebut. Nantinya, mereka yang tidak memiliki izin harus mengosongkan areal pertambangan, dan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Pangkalan. "Nanti tidak ada lagi aktivitas pertambangan, kita koordinasi juga dengan kepolisian. Harus ditarik alat-alat beratnya," tegasnya.
Bukan hanya pertambangan, bangunan yang berdiri di sekitar pertambangan yang konon dijadikan tempat tinggal penambang juga akan ditertibkan. Sehingga lokasi pertambangan akan benar-benar steril dan tidak ada lagi aktivitas. "Disana juga ada mess itu tidak ada izin di sekitar pertambangan akan ditertibkan. Dan juga PLN akan memutus aliran listrik," katanya. (vid)
Hasil dari rakor antara lain :
1. Pemkab akan segera melakukan penertiban terhadap pertambangan kapur yang beroperasi liar atau tanpa izin, yang dilakukan oleh pengusaha dan menggunakan alat berat bertonase berat.
2. Untuk pertambangan kapur yang dilakukan oleh warga/rakyat bisa tetap berlangsung dengan syarat hanya menggunakan alat kecil.
3. Penertiban akan dilakukan dengan diawali menertibkan bangunan-bangunan liar yang diduga digunakan sebagai kantor dan mes karyawan proyek.
4. Sambil berjalan proses pentertiban, diharap proses penambangan tidak lagi melakukan proses operasional.
5. Dalam waktu dekat juga akan digelar perkara secara khusus mengenai penertiban penambangan kapur liar, yang akan dikoordinir oleh Satpol PP Kabupaten Karawang