�Sudah kita sampaikan melalui surat kepada masing-masing UPTD Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat kecamatan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK, proses PPDB online tidak dikenakan biaya atau bebas dari pungutan, karena dananya sudah ada di BOS (Bantuan Operasional Sekolah),� tegas Agus.
Begitupun menurut Agus, daya tampung sekolah di Karawang sepenuhnya sudah bisa mengakomodir seluruh siswa yang akan melanjutkan ke jenjang berikutnya. �Sekolah negeri dan swasta yang ada di Karawang bisa menampung lulusan yang akan melanjutkan ke jenjang berikutnya,� kata Agus.
Agus menjelaskan, dari data yang ada di Disdikpora Karawang, kelulusan SD (Sekolah Dasar) berjumlah 40.698 orang dan daya tampung SMP (Sekolah Menengah Pertama) mencapai 44.896 orang. Sementara itu, siswa yang lulus SMP tahun ini mencapai 33.983 orang, sedangkan daya tampung Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencapai 36.840 orang.
Menurut dia, sekolah negeri dan swasta di Karawang sama, karena sudah dibantu oleh dana BOS dan Biaya Operasional Perawatan dan Fasilitas (BOPF) dalam setiap tahunnya. �Sama-sama bebas pendaftaran dan bebas SPP, karena sudah ditanggung dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Karawang,� tuturnya.
Sementara itu, bagi siswa yang mendaftar ke SMK tertentu, tahun lalu disyaratkan minimal tinggi badan, tahun ini persyaratan minimal tinggi badan dihapuskan. �Hanya untuk syarat bebas buta warna, bagi SMK tertentu memang masih diberlakukan,� pungkas Agus.(ega)